PUSHAM ADAT: Pengakuan Hak Masyarakat Adat Perkuat Konservasi Hutan
- 31 Mei 2026 17:10 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu - Masyarakat adat memiliki peran strategis dalam menjaga kelestarian hutan dan keseimbangan lingkungan. Kearifan lokal yang diwariskan turun-temurun menjadi salah satu benteng utama dalam mencegah kerusakan hutan akibat eksploitasi yang tidak terkendali.
Direktur Pusat Studi Hukum dan Kelembagaan Adat (PUSHAM ADAT), MHR. Tumbolon, menegaskan bahwa masyarakat adat selama ini terbukti mampu mengelola kawasan hutan secara berkelanjutan melalui aturan adat yang hidup dan dipatuhi oleh komunitasnya.
| Baca juga: BMA Perkuat Peran Lembaga Adat di Sulteng |
Menurutnya, keberadaan masyarakat adat tidak hanya berkaitan dengan pelestarian budaya, tetapi juga berkontribusi besar dalam menjaga ekosistem dan sumber daya alam yang menjadi penyangga kehidupan masyarakat luas.
"Masyarakat adat memiliki pengetahuan dan mekanisme lokal yang telah teruji dalam menjaga hutan. Karena itu, pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat menjadi bagian penting dalam upaya pelestarian lingkungan," ujarnya.
Ia menambahkan, berbagai wilayah adat di Indonesia menunjukkan bahwa kawasan yang dikelola masyarakat adat cenderung memiliki tingkat kerusakan hutan yang lebih rendah dibandingkan wilayah yang tidak memiliki sistem pengelolaan berbasis kearifan lokal.
Karena itu, sinergi antara pemerintah, masyarakat adat, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan perlu terus diperkuat untuk memastikan keberlanjutan hutan di masa depan. Dengan memberikan ruang yang lebih besar kepada masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam, upaya konservasi dapat berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....