Pahami Aturan Penggunaan Bahu Jalan

  • 28 Mar 2025 10:54 WIB
  •  Palu

KBRN, Palu: Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru terkait penggunaan bahu jalan. Mulai hari ini, bahu jalan hanya diperbolehkan untuk keadaan darurat, seperti kendaraan yang mengalami kerusakan atau mengalami masalah teknis lainnya.

Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi tegas berupa denda dan penilangan. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya yang disebabkan penggunaan bahu jalan untuk keperluan selain darurat.

Mengutip Humas Polri, bahu jalan merupakan bagian penting dari infrastruktur jalan yang berfungsi sebagai jalur evakuasi dan keamanan. Penggunaan bahu jalan untuk keperluan lain, seperti beristirahat atau parkir, akan mengurangi fungsi vital tersebut dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Aturan tersebut juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Yakni, mengatur penggunaan bahu jalan tol dalam keadaan darurat.

Aturan baru ini didukung oleh berbagai pihak, termasuk kepolisian dan organisasi keselamatan jalan. Mereka berharap, aturan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.

Selain denda dan tilang, pihak berwenang juga akan memberikan edukasi kepada pelanggar. Tujuannya bukan untuk menghukum, tapi juga untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya keselamatan dan ketertiban di jalan raya.

Diharapkan, kesadaran masyarakat akan meningkat dan penggunaan bahu jalan untuk keadaan darurat akan terlaksana dengan baik. Dengan ditetapkannya aturan ini, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan dan keselamatan pengguna jalan dapat lebih terjamin. (FQ)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....