Pemkab OKI Periksa Enam Perusahaan Terkait Karhutla di Areal Konsesi
- 07 Okt 2026 14:35 WIB
- Palembang
Poin Utama
- Pemerintah Kabupaten OKI melakukan pengawasan ketat terhadap enam perusahaan yang area konsesinya terdampak karhutla melalui klarifikasi dokumen dan verifikasi langsung.
- Setiap perusahaan diminta menyerahkan data pendukung lengkap meliputi koordinat lokasi, waktu kejadian, kronologi kebakaran, dan langkah penanganan yang telah dilakukan.
- Kepala Dinas Lingkungan Hidup OKI Muktaqid memimpin proses pemeriksaan untuk memastikan kondisi lapangan sesuai dengan dokumentasi perusahaan.
RRI.CO.ID, OKI - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir memperkuat pengawasan terhadap enam perusahaan yang areal konsesinya mengalami karhutla. Pemeriksaan dilakukan melalui klarifikasi dokumen dan verifikasi langsung untuk memastikan kondisi lapangan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup OKI, Muktaqid, mengatakan, perusahaan diminta memberikan data pendukung terkait kejadian kebakaran. Data tersebut meliputi koordinat lokasi, waktu kejadian, kronologi, serta langkah penanganan.
"Tiga perusahaan telah memberikan klarifikasi tertulis, sementara tiga lainnya masih melengkapi data. Kami memberikan batas waktu paling lama 14 hari kerja, dengan target penyelesaian dalam tujuh hari,” ucap Muktaqid, Rabu, 7 Oktober 2026.
Menurut Muktaqid, pemeriksaan tidak hanya mengandalkan laporan tertulis dari perusahaan. Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) diterjunkan untuk mencocokkan laporan dengan kondisi faktual di lapangan.
Verifikasi data mencakup titik awal kebakaran, arah perambatan api, serta kondisi lahan sebelum dan sesudah kejadian. Pemeriksaan juga dilakukan apabila perusahaan menyatakan api berasal dari luar wilayah konsesinya.
“Tidak hanya klarifikasi, tetapi juga monitoring dan evaluasi terhadap pengendalian kebakaran. Jika ditemukan hal-hal yang memerlukan tindakan lebih lanjut, tentu akan diproses sesuai ketentuan,” ujarnya.
Hasil verifikasi menjadi dasar Pemkab OKI mengevaluasi pengendalian karhutla oleh masing-masing perusahaan. Temuan yang membutuhkan tindakan lanjutan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan turut mencakup kesiapan sistem pengendalian karhutla di lingkungan perusahaan. DLH OKI berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan untuk memeriksa personel, sarana, prasarana, serta langkah pencegahan.
Sementara itu, Bupati OKI, Muchendi Mahzareki, sebelumnya meminta pemetaan hotspot disandingkan dengan peta HGU dan konsesi perusahaan. Pemetaan tersebut diperlukan untuk mengetahui posisi titik panas terhadap wilayah perizinan.
Menurut Muchendi, data hotspot harus menunjukkan posisi titik api secara jelas dan terukur. Pemerintah perlu mengetahui titik yang berada dalam konsesi, sekitar batas, maupun di luar wilayah perusahaan.
“Kita ingin setiap informasi mengenai hotspot dan karhutla dapat dipetakan dengan jelas. Mana yang berada di dalam konsesi, di sekitar batas, maupun di luar konsesi harus diketahui berdasarkan data dan kondisi lapangan,” katanya.
Selain itu, hasil pemetaan harus dilanjutkan dengan pemeriksaan langsung di lapangan. Langkah tersebut diperlukan agar penanganan karhutla berdasarkan data dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....