Pemkab Muba Percepatan Pengadaan Lahan Tambahan Tol Betung – Tempino – Jambi
- 29 Sep 2026 20:44 WIB
- Palembang
Poin Utama
- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mempercepat pengadaan tanah seluas 51,44 hektare yang tersebar di 21 desa untuk pembangunan Jalan Tol Ruas Betung (Sp. Sekayu)–Tempino–Jambi.
- Rapat Koordinasi Percepatan Kegiatan Tim Persiapan Pengadaan Tanah dan Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan digelar pada Senin 28 September 2026 di Sekretariat Daerah Muba.
- Pembangunan jalan tol ini melibatkan koordinasi lintas tim untuk memastikan proses pengadaan tanah berjalan lancar dan dampak sosial terhadap masyarakat dapat ditangani dengan baik.
RRI.CO.ID, Musi Banyuasin- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mempercepat persiapan pengadaan tanah untuk penambahan lahan pembangunan Jalan Tol Ruas Betung (Sp. Sekayu)–Tempino–Jambi. Lahan yang diperlukan mencapai sekitar 51,44 hektare dan tersebar di 21 desa.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Percepatan Kegiatan Tim Persiapan Pengadaan Tanah dan Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Pembangunan Jalan Tol Ruas Betung (Sp. Sekayu)–Tempino–Jambi. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Serasan Sekate, Sekretariat Daerah Muba, Senin 28 September 2026.
Staf Ahli Bupati Muba Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan Iskandar Syahrianto mengatakan pembangunan jalan tol itu merupakan program prioritas nasional yang harus didukung. Menurutnya Tim Persiapan dan Tim PDSK diketuai Sekretaris Daerah Muba dengan melibatkan perangkat daerah terkait, camat hingga kepala desa.
"Karena ini mendukung program prioritas nasional, setiap tahapan harus dilaksanakan secara berurutan. Kita akan mengejar waktu, tetapi tetap harus dilaksanakan sebaik-baiknya dan penuh kehati-hatian," kata Iskandar saat memimpin rapat tersebut diikuti kepala perangkat daerah terkait serta para camat.
Iskandar merinci, penambahan lahan pembangunan jalan tol tersebut berada di 21 desa. Lahan itu tersebar di Kecamatan Babat Supat, Bayung Lencir, Keluang, Lais, Sungai Lilin dan Tungkal Jaya, dengan total kebutuhan lahan sekitar 51,44 hektare.
Tim Persiapan memiliki sejumlah tugas, mulai dari pemberitahuan rencana pembangunan, pendataan awal lokasi, konsultasi publik, penyiapan penetapan lokasi hingga pengumuman penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum. Seluruh tahapan tersebut ditargetkan berjalan pada Oktober 2026.
Sementara Tim PDSK bertugas mengidentifikasi letak dan luas tanah, kondisi di atas tanah yang dikuasai masyarakat atau pihak lain, termasuk data masyarakat yang menguasai tanah serta gambaran umum situasi dan kondisi masyarakat yang menguasai tanah. Pelaksanaan tugas Tim PDSK dijadwalkan mulai 5 hingga 9 Oktober 2026.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Muba Erdian Syahri mengatakan, percepatan pekerjaan harus tetap disertai ketelitian agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan. “Jangan sampai karena mengejar waktu, tahapan justru dipaksakan dan kemudian menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari," kata Erdian.
Menurut Erdian, seluruh pihak yang terlibat perlu memahami tugas dan tahapan masing-masing. “Sehingga persiapan pengadaan tanah dapat berjalan tertib, sesuai ketentuan, serta memperhatikan kondisi masyarakat yang terdampak pembangunan
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....