Kemhan Tegaskan Hak Veteran Wajib Dipenuhi Negara

  • 16 Sep 2026 15:20 WIB
  •  Palembang
Poin Utama
  • Kementerian Pertahanan RI menyelenggarakan Workshop Administrasi Veteran Tahun Anggaran 2026 di Palembang sebagai upaya memperkuat pengelolaan administrasi dan pelayanan bagi veteran.
  • Brigjen TNI Asep Tardiana Wachgi menegaskan bahwa pemenuhan hak veteran, termasuk tanda kehormatan, tunjangan, dan jaminan kesehatan, merupakan kewajiban moral dan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012.
  • Workshop ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan administrasi dan layanan kesejahteraan veteran.

RRI.CO.ID, Palembang - Pemenuhan hak-hak para pejuang kemerdekaan dan veteran perang di Indonesia tak boleh lagi terkendala urusan birokrasi yang berbelit. Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI menegaskan bahwa hak veteran, mulai dari tunjangan bulanan, tanda kehormatan, hingga jaminan kesehatan, merupakan amanat konstitusi yang hukumnya wajib ditunaikan negara secara presisi.

Kepala Pusat Veteran Babadnas Kemhan RI, Brigjen TNI Asep Tardiana Wachgi, mengingatkan seluruh jajaran pengelola administrasi agar tidak main-main dengan hak para veteran. Landasan hukum pemenuhan hak ini sudah mengikat secara moral dan formal dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.

"Pemenuhan hak veteran mulai dari tanda kehormatan, tunjangan, hingga jaminan kesehatan merupakan kewajiban moral dan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang," ujar Asep saat membuka Workshop Administrasi Veteran di Palembang, Selasa, 15 September 2026.

Isu krusial yang sempat memicu kebingungan di daerah adalah likuidasi lembaga Babinminvetcaddam berdasarkan Peraturan Kasad Nomor 1 Tahun 2026. Asep meluruskan, perombakan struktur ketentaraan ini justru dirancang untuk mendekatkan pelayanan kepada veteran di tingkat kabupaten/kota, bukan memangkas atau memperlambatnya.

Melalui restrukturisasi tersebut, urusan pembinaan administrasi kini dialihkan langsung ke Spersdam di tingkat Kodam, serta Pasipers Kodim di tingkat kabupaten dan kota.

Dengan skema baru ini, alur verifikasi pendaftaran calon veteran diperketat namun dibuat lebih jelas. Pembuktian dokumen dilakukan secara berjenjang, dimulai dari verifikasi awal di TPS 2 Kodim, berlanjut ke TPS 1 Kodam, hingga berakhir pada penetapan final di TPP Pusat. Akurasi data menjadi harga mati agar tidak ada celah bagi veteran fiktif.

Senada dengan hal tersebut, Kapoksahli Pangdam II/Sriwijaya, Brigjen TNI Junaidi, yang membacakan pesan tertulis Pangdam II/Swj, menekankan pentingnya validitas data para pejuang bangsa di wilayah.

"Veteran harus mendapat tempat kehormatan terdepan di setiap kegiatan resmi. Data yang benar adalah bentuk nyata penghormatan kita kepada para pejuang bangsa," tegas Junaidi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....