Disnakertrans Muba Dorong Perusahaan Optimalkan Tenaga Kerja Berkelanjutan
- 19 Jun 2026 16:23 WIB
- Palembang
Poin Utama
- DPRD dan Pemkab Muba memperkuat pengawasan pelaksanaan aturan pemberdayaan tenaga kerja lokal.
- Disnakertrans mengimbau seluruh perusahaan memanfaatkan SIAPkerja dan mematuhi regulasi ketenagakerjaan.
- Sejumlah perusahaan diminta menindaklanjuti rekomendasi RDP untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal dan perlindungan pekerja.
RRI.CO.ID, Muba - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menegaskan komitmennya dalam membangun iklim investasi yang harmonis, berkeadilan dan berkelanjutan melalui penguatan sinergi antara dunia usaha dan masyarakat. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kabupaten Muba yang digelar Senin, 15 Juni 2026.
RDP tersebut berfokus pada evaluasi implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja serta Peraturan Bupati (Perbup) Musi Banyuasin Nomor 255 Tahun 2021. Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk memastikan pelaksanaan regulasi ketenagakerjaan berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Muba dipimpin oleh Edi Hariyanto selaku pimpinan rapat. Sebagai bentuk komitmen pengawasan, berita acara hasil rapat ditandatangani oleh seluruh anggota Komisi IV DPRD Muba yang hadir.
Anggota DPRD yang menandatangani berita acara tersebut antara lain Karan Karnedi, A’an Cipta Mandiri, Santo, Muksin, Sodingun, Muhammad Ibrahim, Endang Kuspita, Alpian dan Adimas Windu Fernando. Kesepakatan rapat dituangkan secara resmi dalam dokumen Berita Acara RDP tanggal 15 Juni 2026.
RDP juga dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Asisten I Setda Kabupaten Muba, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Camat Tungkal Jaya, BPJS Ketenagakerjaan serta Pemerintah Desa Simpang Tungkal dan Desa Mangsang. Kehadiran berbagai pihak tersebut menunjukkan kuatnya dukungan terhadap peningkatan kesejahteraan tenaga kerja daerah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan tidak seharusnya dipandang sebagai beban administratif. Menurutnya, kepatuhan merupakan investasi sosial yang mampu menciptakan stabilitas operasional perusahaan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Musi Banyuasin untuk menyelaraskan tata kelola ketenagakerjaan dengan berbagai regulasi yang berlaku. Regulasi tersebut meliputi Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang revitalisasi pelatihan kerja, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan, Permenaker Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja, Perda Muba Nomor 2 Tahun 2020 serta Perbup Muba Nomor 255 Tahun 2021.
Salah satu poin penting yang ditekankan adalah kewajiban perusahaan untuk melaporkan identitas korporasi dan seluruh lowongan pekerjaan melalui platform digital SIAPkerja milik Kementerian Ketenagakerjaan. Langkah ini dinilai dapat meningkatkan transparansi serta memperluas akses tenaga kerja lokal terhadap peluang kerja yang tersedia.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha di Kabupaten Musi Banyuasin untuk memandang regulasi ini sebagai instrumen kemitraan yang strategis. Dengan membuka ruang yang transparan bagi tenaga kerja lokal, perusahaan turut menjaga stabilitas sosial dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif,” ujar Herryandi Sinulingga.
Sebagai tindak lanjut hasil RDP, Disnakertrans Muba akan menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap sejumlah perusahaan, yakni PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), PT Mega Putra Perkasa (MPP) dan PT UCI Jaya. Ketiga perusahaan tersebut direkomendasikan menerima sanksi tertulis sebagai langkah pembinaan atas ketidaksesuaian dengan ketentuan Pasal 11 Ayat (1) Perda Nomor 2 Tahun 2020.
Selain itu, perusahaan diwajibkan mengoptimalkan pemberdayaan masyarakat dan pemenuhan hak pekerja melalui pelaporan kebutuhan tenaga kerja, prioritas penyerapan tenaga kerja lokal non-skill, pemberdayaan vendor lokal dan BUMDes, sinkronisasi program CSR dengan pelatihan keterampilan masyarakat serta penyediaan layanan kesehatan bagi pekerja melalui kerja sama dengan fasilitas kesehatan terdekat.
Khusus bagi PT UCI Jaya, RDP merekomendasikan sejumlah langkah penataan operasional, antara lain penyusunan SOP ketat untuk transportasi batubara, pembangunan jalan hauling khusus, sterilisasi pool angkutan dari kawasan padat penduduk, pembangunan underpass pada jalur yang bersinggungan dengan jalan umum serta penyediaan rest area yang dilengkapi fasilitas kesehatan dan ruang usaha bagi UMKM lokal.
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Disnakertrans menegaskan akan terus melakukan monitoring berkala guna memastikan seluruh rekomendasi tersebut dijalankan secara konkret demi kepastian hukum, keselamatan masyarakat dan kemaslahatan bersama.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....