DPRD Sumsel Terima Banyak Laporan Keluhan Sumbangan Komite Sekolah
- 28 Mei 2026 20:35 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Palembang - Komisi Lima DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan pihak sekolah maupun komite sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada wali murid dengan menentukan nominal maupun batas waktu pembayaran tertentu. Penegasan itu disampaikan menyusul banyaknya laporan masyarakat yang masuk ke DPRD Sumsel.
Ketua Komisi V DPRD Sumatera Selatan, Alwis Gani, mengatakan, laporan itu terkait dugaan pungutan komite sekolah di sejumlah SMA di Sumsel yang dinilai memberatkan orang tua siswa. Menurut Alwis, komite sekolah memang diperbolehkan menerima sumbangan dari wali murid, namun sifatnya harus sukarela dan tidak boleh dipatok jumlah tertentu.
Selain itu, sekolah juga dilarang memberikan tekanan kepada siswa maupun orang tua terkait pembayaran uang komite. “Komite sekolah silakan menerima sumbangan dari wali murid, tetapi harus sesuai aturan dan Permendikbud, kata Alwis Gani, Kamis 28 Mei 2026.
Namun Alwis Gani menegaskan pihak sekolah tidak boleh menentukan jumlah, tidak boleh menentukan batas waktu pembayaran, apalagi sampai menahan ijazah siswa. Politisi Partai Gerindra itu menilai praktik penahanan ijazah karena tunggakan uang komite merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dan bertentangan dengan aturan pendidikan.
“Hak siswa untuk mendapatkan dokumen pendidikan tidak boleh dijadikan alat tekanan terhadap orang tua. Pendidikan harus mengedepankan hak siswa. Jangan sampai ijazah ditahan hanya karena persoalan uang komite,” tegasnya.
Alwis mengungkapkan, Komisi V DPRD Sumsel saat ini telah menerima banyak laporan dari masyarakat terkait dugaan pungutan komite sekolah di berbagai daerah. Karena itu, DPRD Sumsel akan melakukan pengawasan dan meminta seluruh sekolah mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami sudah banyak menerima laporan dari masyarakat. Ini menjadi perhatian serius DPRD Sumsel agar jangan sampai ada pungutan yang memberatkan orang tua siswa. Kami mengingatkan pihak sekolah agar tidak menjadikan komite sekolah sebagai dalih untuk melakukan pungutan wajib kepada wali murid,” ujarnya.
Menurutnya, dunia pendidikan harus berjalan lebih transparan dan tidak menambah beban masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih sulit dirasakan sebagian orang tua siswa. “Sekolah harus patuh aturan dan lebih transparan agar masyarakat tidak merasa terbebani,” pungkas Alwis Gani.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....