Bupati Banyuasin Askolani Sampaikan Nota Pengantar RAPBD Perubahan 2026
- 15 Sep 2026 11:00 WIB
- Palembang
Poin Utama
- Bupati Banyuasin Askolani menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2026 sebagai kelanjutan dari kesepakatan perubahan KUA-PPAS.
- Penyampaian dilakukan dalam Rapat Paripurna VI Masa Persidangan I DPRD Kabupaten Banyuasin pada Senin, 14 September 2026 di Gedung Paripurna DPRD Banyuasin.
- Tahapan penyampaian nota pengantar menjadi dasar pembahasan rancangan perubahan anggaran bersama legislatif dalam proses pengesahan APBD.
RRI.CO.ID, Banyuasin - Bupati Banyuasin Askolani menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2026. Penyampaian tersebut menjadi langkah lanjutan setelah pemerintah daerah dan DPRD menyepakati perubahan KUA-PPAS APBD 2026.
Agenda itu berlangsung dalam Rapat Paripurna VI Masa Persidangan I DPRD Kabupaten Banyuasin di Gedung Paripurna DPRD Banyuasin, Senin, 14 September 2026. Tahapan tersebut menjadi dasar pembahasan rancangan perubahan anggaran bersama legislatif.
Askolani menjelaskan penyusunan RAPBD Perubahan 2026 merupakan tindak lanjut dari pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD. Dokumen tersebut memberikan gambaran awal kondisi keuangan daerah sebelum pembahasan lebih lanjut.
"Nota pengantar ini memberikan gambaran umum kondisi keuangan daerah," katanya.
Menurut Askolani, dokumen tersebut memuat sejumlah penjelasan mengenai arah kebijakan keuangan daerah. Materi itu mencakup persoalan utama pemerintah daerah, kebijakan perubahan APBD, serta pertimbangan penyusunan anggaran.
Ia menegaskan arah pembangunan Banyuasin tetap mengikuti kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Program prioritas daerah melalui Sapta Karsa diselaraskan dengan Asta Cita pemerintah pusat dan Nawa Bhakti Satya Sumatera Selatan.
Dalam RAPBD Perubahan 2026, pemerintah daerah memperhitungkan berbagai sumber pendapatan. Komponen tersebut meliputi Pendapatan Asli Daerah, pendapatan transfer, serta pendapatan lain yang sah.
Selain pendapatan, rancangan perubahan anggaran juga mengatur kebutuhan belanja daerah. Belanja tersebut mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer sesuai kebutuhan pembangunan.
Pemerintah Kabupaten Banyuasin juga memasukkan komponen pembiayaan daerah dalam rancangan perubahan APBD. Pembiayaan tersebut mencakup penerimaan dan pengeluaran yang disusun berdasarkan kemampuan keuangan daerah.
"Setelah KUA dan PPAS disepakati, kami melanjutkan penyusunan RAPBD Perubahan 2026," ujar Askolani.
Sebelumnya, Pemkab Banyuasin bersama DPRD telah menandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026. Kesepakatan itu diperoleh setelah pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati Banyuasin Netta Indian, Ketua DPRD Banyuasin Abdul Rais, Sekretaris Daerah Banyuasin Erwin Ibrahim, Forkopimda, anggota DPRD, serta kepala perangkat daerah.
Setelah penyampaian nota pengantar, RAPBD Perubahan 2026 akan memasuki tahap pembahasan bersama DPRD Banyuasin. Pemerintah daerah berharap proses tersebut menghasilkan kebijakan anggaran yang mendukung pembangunan daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....