Tim Panther Polsek Pemulutan Ungkap Pencurian Besi, Satu Pelaku Diamankan
- 10 Sep 2026 07:02 WIB
- Palembang
Poin Utama
- Tim Panther Polsek Pemulutan mengungkap kasus pencurian besi di gudang warga Desa Babatan Saudagar dan mengamankan seorang pria berinisial WR (42)
- Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV, sepeda motor, pakaian tersangka, dan potongan besi plat yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian
- Tersangka menjalani proses hukum lebih lanjut berdasarkan Pasal 477 KUHP dan saat ini diamankan di Polsek Pemulutan untuk proses penyidikan.
RRI.CO.ID, Ogan Ilir - Tim Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan berhasil mengungkap kasus pencurian kepingan potongan besi plat untuk tiang pancang di sebuah gudang beras milik warga di Desa Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial WR (42), warga Desa Pipa Putih, Kecamatan Pemulutan.
Penangkapan terhadap WR dilakukan pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Operasi tersebut dipimpin Kapolsek Pemulutan AKP Nugrah Angga Oktari bersama Kanit Reskrim Polsek Pemulutan IPDA Exri Mardiansya serta personel Tim Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan.
Kasus pencurian tersebut diketahui terjadi pada 31 Agustus 2026 sekitar pukul 09.14 WIB di gudang milik korban. Aksi pelaku terekam kamera CCTV yang terpasang di lokasi kejadian dan menjadi salah satu petunjuk bagi polisi dalam melakukan penyelidikan.
Berdasarkan rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, pelaku diduga mengambil kepingan potongan besi plat yang terdapat behel untuk tiang pancang. Besi tersebut kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dibawa keluar dari gudang menggunakan sepeda motor.
Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa salah satu pelaku masih bekerja di gudang milik korban. Tim Panther kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan WR tanpa perlawanan.
Saat diamankan, WR mengakui perbuatannya. Kepada petugas, tersangka menerangkan bahwa dirinya bersama seorang rekannya telah mengambil enam keping potongan besi plat yang terdapat behel untuk tiang pancang milik korban.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya rekaman CCTV, satu unit sepeda motor Honda beserta STNK yang diduga digunakan dalam aksi pencurian, pakaian yang dikenakan tersangka saat beraksi, serta 10 potongan besi plat yang terdapat behel.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, mengapresiasi gerak cepat personel Polsek Pemulutan dalam mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons kepolisian terhadap laporan masyarakat.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Ogan Ilir dalam merespons setiap laporan masyarakat dan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana. Kami akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan dan patroli untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar AKBP Rizka Aprianti.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana di lingkungan sekitar. Menurutnya, kerja sama masyarakat dengan kepolisian diperlukan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya, Selasa, 8 September 2026.
Atas perbuatannya, WR diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pemulutan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi dan tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....