LPSK Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban Melalui Sinergi Pemprov Sumsel
- 07 Sep 2026 08:51 WIB
- Palembang
Poin Utama
- LPSK dan Pemprov Sumsel memperkuat kerja sama untuk menyosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
- LPSK menerima lebih dari 13.000 permohonan perlindungan sepanjang Januari hingga September 2026, namun jumlah tersebut diyakini belum mencerminkan seluruh kasus.
- Pemprov Sumsel mendorong sosialisasi hingga tingkat kelurahan serta pembentukan kantor perwakilan LPSK di Sumsel untuk memperluas akses perlindungan.
RRI.CO.ID, Palembang - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan Penandatanganan Kesepakatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban serta Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, di Ballroom Hotel Swana Dwipa Palembang, Kamis 3 september 2026.
Kerja sama ini bertujuan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan perlindungan hukum, khususnya bagi anak yang menjadi korban atau saksi tindak pidana.
Ketua LPSK RI, Achmadi mengatakan, penguatan sinergi dengan pemerintah daerah penting agar masyarakat mengetahui hak serta mekanisme perlindungan yang tersedia. Menurutnya, layanan tersebut mencakup perlindungan fisik, pendampingan hukum serta dukungan medis dan psikologis bagi saksi maupun korban.
LPSK mencatat telah menerima lebih dari 13.000 permohonan perlindungan sejak Januari hingga September 2026. Tingginya jumlah permohonan tersebut menunjukkan besarnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan perlindungan saksi dan korban sekaligus menjadi alasan LPSK terus memperluas sosialisasi di daerah.
“Kalau dari sisi jumlah permohonan, itu tinggi sekali sekarang. Hingga bulan ini sudah ada 13 ribu lebih. Tapi saya yakin itu baru angka,” kata Ahmadi di Palembang, Kamis 3 september 2026.
Achmadi menilai jumlah tersebut belum menggambarkan keseluruhan kasus karena masih banyak korban dan saksi yang belum berani melapor. Ketakutan terhadap intimidasi, intervensi, maupun pengaruh pihak tertentu menjadi salah satu faktor yang membuat masyarakat enggan mengakses perlindungan.
Menurut Achmadi, LPSK dapat memberikan perlindungan sesuai kebutuhan dan tingkat ancaman yang dihadapi korban atau saksi. Bentuk perlindungan antara lain perlindungan fisik, pemantauan, pendampingan dalam proses peradilan serta dukungan medis dan psikologis.
Dalam kondisi tertentu, perlindungan juga dapat diberikan tanpa didahului permohonan. LPSK dapat memberikan perlindungan darurat berdasarkan kondisi di lapangan apabila terdapat kebutuhan mendesak, termasuk untuk mendukung proses hukum maupun tindakan medis.
Untuk memperluas akses layanan, LPSK dan Pemprov Sumsel menandatangani nota kesepahaman yang dirangkaikan dengan sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2026. Kegiatan tersebut juga mencakup workshop teknis pelaporan bagi aparat penegak hukum dan pendamping sosial.
Gubernur Sumsel Herman Deru menyambut baik kerja sama tersebut dan meminta sosialisasi tidak berhenti di tingkat provinsi. Menurut dia, informasi mengenai program perlindungan harus disampaikan hingga kabupaten, kota, kecamatan, dan kelurahan agar menjangkau masyarakat secara luas.
“Gerak cepat benar-benar untuk program ini disampaikan sampai di sudut-sudut masyarakat. Sumsel ini tidak cukup di gedung ini saja. Maka ini harus diikuti kabupaten, kota, kecamatan, kelurahan,” ujar Herman Deru.
Herman Deru juga mendorong pembentukan kantor perwakilan LPSK di Sumsel. Menurutnya, keberadaan perwakilan tersebut akan memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi yang selama ini telah menjalankan layanan perlindungan perempuan dan anak di daerah.
Achmadi menyatakan LPSK mengapresiasi dukungan Pemprov Sumsel dan berharap nota kesepahaman segera ditindaklanjuti menjadi kerja sama yang lebih operasional. Ia menegaskan perlindungan saksi dan korban membutuhkan komitmen bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat agar akses keadilan dapat semakin luas.
b
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....