BBM Subsidi Dicurangi, 161 SPBU di Sumbagsel Dikenakan Sanksi

  • 04 Sep 2026 19:20 WIB
  •  Palembang
Poin Utama
  • Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menjatuhkan sanksi kepada 161 SPBU nakal di wilayah Sumatera Bagian Selatan sepanjang Januari hingga 3 September 2026.
  • Lampung menjadi wilayah dengan pelanggaran terbanyak (69 SPBU), disusul Sumatera Selatan (34 SPBU) dan Kepulauan Bangka Belitung (31 SPBU).
  • Pengawasan ketat memanfaatkan sistem digitalisasi Program Subsidi Tepat, pemantauan transaksi, hingga verifikasi data kendaraan dan QR Code.

RRI.CO.ID, Palembang - Praktik penyelewengan dan ketidaksesuaian penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) terus mendapat tindakan tegas. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mencatat sebanyak 161 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) telah dijatuhi sanksi sejak Januari hingga Jumat, 4 September 2026.

Langkah ini diambil guna memastikan kuota BBM bersubsidi dari negara benar-benar sampai ke tangan masyarakat yang berhak, bukan justru dimanfaatkan pihak tertentu untuk meraih keuntungan sepihak.

Dari total 161 fasilitas pengisian yang disanksi, Provinsi Lampung menempati urutan teratas dengan jumlah pelanggaran mencapai 69 SPBU. Posisi berikutnya disusul Sumatera Selatan dengan 34 SPBU, Kepulauan Bangka Belitung 31 SPBU, Jambi 17 SPBU, serta Bengkulu sebanyak 10 SPBU.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, menegaskan bahwa penindakan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian dari komitmen pembinaan sekaligus penegakan aturan secara berkelanjutan.

"Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pengawasan di seluruh SPBU. Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM subsidi, kami akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran," ujar Rusminto.

Rusminto menjelaskan, celah kecurangan kini semakin sempit berkat penerapan mekanisme pengawasan berbasis digital. Pertamina memanfaatkan audit data transaksi, sistem digitalisasi Program Subsidi Tepat, hingga pencocokan ketat antara data kendaraan dengan verifikasi QR Code di lapangan.

Selain pemantauan internal dan kolaborasi dengan instansi terkait, Pertamina juga mendorong keterlibatan publik untuk melapor jika menemukan indikasi kecurangan di lapangan.

"Kami mengimbau seluruh SPBU di wilayah Sumbagsel untuk menjalankan penyaluran BBM subsidi sesuai prosedur dan ketentuan. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penyaluran BBM subsidi. Jika menemukan indikasi penyalahgunaan atau kendala dalam pelayanan, masyarakat dapat menyampaikannya melalui Pertamina Contact Center 135," pungkas Rusminto.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....