Kepung Titik Api Suak Tapeh, Pemkab Banyuasin Garansi Pembasahan Lahan

  • 01 Sep 2026 12:10 WIB
  •  Palembang
Poin Utama
  • Pemerintah Kabupaten Banyuasin memberikan jaminan bahwa proses pendinginan dan pembasahan lahan di Desa Biyuku akan berjalan hingga tuntas tanpa ada sisa bara di bawah permukaan tanah.
  • Tim gabungan berhasil mengepung dan mengendalikan kobaran titik api yang sempat mengancam kawasan perkebunan warga di Kecamatan Suak Tapeh.
  • Langkah pendinginan lahan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan susulan yang berpotensi merugikan masyarakat.

RRI.CO.ID, Banyuasin - Pemerintah Kabupaten Banyuasin menggaransi proses pendinginan dan pembasahan lahan di Desa Biyuku, Kecamatan Suak Tapeh, berjalan hingga tuntas. Langkah ini diambil guna memastikan tidak ada sisa bara di bawah permukaan tanah yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) susulan.

Kepastian tersebut ditegaskan usai tim gabungan berhasil mengepung dan mengendalikan kobaran titik api yang sempat mengancam kawasan perkebunan warga.

Bupati Banyuasin, Askolani, turun langsung ke garis depan memimpin pemadaman. Mengenakan perlengkapan seadanya di tengah kepulan asap pekat, ia ikut memegang selang dan mengarahkan semprotan air bertekanan tinggi bersama personel gabungan dari BPBD Banyuasin, Manggala Agni, TNI, Polri, hingga warga setempat.

Pengepungan titik api secara masif ini dilakukan agar kebakaran tidak meluas dan memicu krisis kabut asap yang dapat melumpuhkan aktivitas masyarakat.

"Kita tidak boleh lengah menghadapi musim kemarau," tegas Askolani di lokasi kebakaran, Senin, 31 Agustus 2026.

Askolani mengingatkan, pembasahan secara total menjadi tahap paling krusial setelah api utama berhasil dipadamkan. Tanpa pembasahan yang mendalam, material kering di lapisan tanah dapat kembali membara sewaktu-waktu tertiup angin kencang.

Di samping upaya teknis di lapangan, ia melayangkan peringatan keras kepada pemilik lahan maupun masyarakat agar menghentikan praktik pembersihan lahan dengan cara membakar. Tindakan spekulatif tersebut tak hanya merusak ekosistem dan mengancam kesehatan publik, tetapi juga berkonsekuensi hukum pidana.

Guna menjaga benteng pertahanan dari ancaman karhutla, seluruh jajaran camat dan kepala desa di wilayah rawan diinstruksikan memperketat patroli lapangan serta membangun sistem deteksi dini bersama warga.

"Segera laporkan jika menemukan titik api agar bisa ditangani lebih cepat," kata Askolani.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....