Kemendagri Periksa Tata Kelola Pemerintahan Pemprov Sumsel
- 21 Agt 2026 08:30 WIB
- Palembang
Poin Utama
- Itjen Kemendagri melakukan pengawasan selama delapan hari terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dimulai 19 Agustus 2026.
- Pengawasan difokuskan pada tahun anggaran 2026 dan dimulai dengan Entry Meeting di Ruang Rapat Bina Praja Pemprov Sumsel.
- Pengendali Mutu Itjen Kemendagri Bachtiar Sinaga menyatakan pengawasan bertujuan memastikan program pemerintah daerah berjalan efektif dan efisien.
RRI.CO.ID, Palembang - Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) RI melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan selama delapan hari. Pengawasan tersebut diawali dengan Entry Meeting Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Bina Praja Pemprov Sumsel, Rabu, 19 Agustus 2026.
Pengendali Mutu Itjen Kemendagri RI, Bachtiar Sinaga mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan program yang dijalankan pemerintah daerah berjalan efektif dan efisien.
"Terima kasih kepada Pemprov Sumsel yang telah menerima kedatangan kami. Pengawasan yang akan berlangsung selama delapan hari ini bertujuan untuk memperoleh keyakinan memadai bahwa program yang diselenggarakan Pemda telah berjalan secara efektif dan efisien. Dukungan data dari daerah sangat kami harapkan," ujar Bachtiar.
Sebelum pengawasan dimulai, Itjen Kemendagri telah melakukan survei pendahuluan pada 5 hingga 7 Agustus 2026. Hasil survei tersebut menjadi bagian dari proses pengawasan yang dilanjutkan melalui pemeriksaan selama delapan hari.
Sekretaris Daerah Sumatera Selatan, Edward Candra, meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memberikan dukungan terhadap proses pengawasan tersebut. OPD diminta menyiapkan data dan informasi yang dibutuhkan tim pemeriksa.
"Selamat datang di Sumatera Selatan. Saya berharap rekan-rekan OPD mendengarkan dengan saksama seluruh arahan dan teknis yang disampaikan oleh tim. Kepada seluruh OPD, wajib proaktif memberikan data dan informasi yang dibutuhkan demi kelancaran pengawasan ini," tegas Edward.
Pengawasan Itjen Kemendagri mencakup sejumlah aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk pengelolaan keuangan daerah, pelaksanaan pembangunan, pelayanan publik, serta kerja sama daerah. Tim juga akan melihat penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada sektor pelayanan dasar masyarakat. Aspek tersebut menjadi bagian yang diperiksa untuk melihat kinerja perangkat daerah dalam memenuhi kebutuhan pelayanan dasar.
Selain itu, pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) di Sumatera Selatan turut menjadi sasaran pengawasan. Pemeriksaan dilakukan untuk melihat pelaksanaan program prioritas yang melibatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Melalui pengawasan tersebut, Itjen Kemendagri diharapkan memperoleh gambaran mengenai efektivitas pelaksanaan program dan tata kelola pemerintahan di Sumatera Selatan, sekaligus menjadi bahan perbaikan bagi pemerintah daerah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....