Ombudsman Perluas Penilaian Pelayanan Publik di Sumsel

  • 12 Agt 2026 17:59 WIB
  •  Palembang
Poin Utama
  • Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan menggelar penilaian maladministrasi pelayanan publik tahun 2026 yang melibatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan seluruh 17 kabupaten/kota.
  • Penilaian ini merupakan evaluasi menyeluruh untuk memetakan potensi maladministrasi dan mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat daerah.
  • Kebijakan ini memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh pemerintah daerah setelah sebelumnya keterbatasan anggaran membuat penilaian hanya mencakup sebagian daerah.

RRI.CO.ID, Palembang - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan memperluas penilaian pelayanan publik 2026 dengan menyasar Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan seluruh 17 kabupaten/kota. Penilaian ini dilakukan untuk memetakan potensi maladministrasi sekaligus mendorong pemerintah daerah memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan M. Adrian Agustiansyah mengatakan perluasan penilaian memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pemerintah daerah. “Tahun ini seluruh 17 kabupaten/kota kita nilai sehingga setiap daerah memiliki kesempatan yang sama untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik,” ujarnya.

Ombudsman sebelumnya hanya menilai sebagian daerah karena keterbatasan anggaran. Tahun ini, Ombudsman tetap memperluas cakupan penilaian dengan menyesuaikan jumlah tim dan waktu pelaksanaan di lapangan.

Selain pemerintah daerah, Ombudsman akan menilai 17 Polres dan Polresta, 17 kantor pertanahan atau BPN, serta tiga kantor imigrasi di Sumatera Selatan. Perluasan objek tersebut ditujukan untuk memperkuat pengawasan pelayanan publik pada berbagai sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Adrian mengatakan penilaian tidak hanya bertujuan menghasilkan opini pengawasan. “Penilaian ini juga untuk memetakan potensi maladministrasi dan melihat sejauh mana instansi melakukan pembenahan pelayanan secara berkelanjutan,” katanya.

Kegiatan Opini Ombudsman RI dan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 di Bina Praja, Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Rabu, 12 Agustus 2026. (Foto: RRI/Kgs M Irpan).

Menurut Adrian, hasil penilaian pelayanan publik dapat berubah setiap tahun karena bergantung pada pemenuhan indikator dan konsistensi masing-masing instansi. Karena itu, pemerintah daerah dan instansi pelayanan diminta tidak menjadikan nilai sebagai satu-satunya tujuan pembenahan.

“Jangan hanya mengejar nilai ketika penilaian berlangsung, tetapi pastikan perbaikan pelayanan benar-benar dirasakan masyarakat setiap hari,” tuturnya. Ia menilai peningkatan pelayanan membutuhkan komitmen dan konsistensi karena capaian yang baik dapat kembali menurun apabila tidak dipertahankan.

Pengalaman penilaian sebelumnya menunjukkan sejumlah daerah yang pernah memperoleh kategori baik dapat mengalami penurunan pada tahun berikutnya. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kualitas pelayanan publik membutuhkan perbaikan terus-menerus dan tidak cukup dibangun hanya menjelang penilaian.

Pelaksanaan penilaian tahun ini tetap memperhitungkan keterbatasan anggaran yang dimiliki Ombudsman. Pengaturan jumlah tim dan waktu kunjungan dilakukan agar seluruh wilayah Sumatera Selatan tetap dapat dijangkau tanpa mengurangi substansi penilaian.

Kegiatan opini Ombudsman RI dan penilaian maladministrasi pelayanan publik 2026 berlangsung di Bina Praja, Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Rabu, 12 Agustus 2026. Ombudsman berharap penilaian tersebut menjadi momentum bagi seluruh instansi untuk memperkuat tata kelola dan menghadirkan pelayanan publik yang lebih berkualitas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....