HUT ke-81 RI, 19 Narapidana Lapas Banyuasin Terima Remisi
- 20 Agt 2026 14:21 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Banyuasin - Sebanyak 19 narapidana Lapas Kelas II Banyuasin menerima remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2026.
Penyerahan remisi berlangsung di Lapas Kelas II Banyuasin dan dihadiri Bupati Banyuasin, Askolani, Wakil Bupati Banyuasin , Netta Indian serta Sekretaris Daerah Banyuasin, Erwin Ibrahim.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Askolani membacakan Surat Keputusan tentang Pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2026 bagi narapidana. Askolani mengatakan, pemberian remisi menjadi bagian dari pembinaan sekaligus kesempatan bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan menatap kehidupan yang lebih baik setelah menjalani masa pidana.
“Selamat bagi kalian yang telah menerima remisi, ke depan jadilah insan yang lebih baik, pupuk masa depan dengan belajar dari masa lalu. Berdoa, berusaha dan bertaubat, jalani hidup yang lebih baik,” ujar Askolani.
Ia juga mengajak seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banyuasin untuk terus memperkuat sinergi dalam membangun daerah.
“Apa yang dilakukan oleh Kapolres, Dandim, Kajari, Kalapas, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama Banyuasin adalah bagian dari upaya kita memajukan dan membangun Kabupaten Banyuasin,” katanya.
Sementara itu, Kalapas Banyuasin, Tetra Destorie Imantoro mengapresiasi dukungan dan kolaborasi Pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam pembinaan narapidana di Lapas Kelas II Banyuasin.
Penyerahan remisi tersebut juga menjadi momentum perpisahan Tetra Destorie Imantoro yang mengakhiri masa jabatannya sebagai Kalapas Banyuasin pada 17 Agustus 2026.
Ia menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan seluruh pihak atas dukungan selama dirinya menjalankan tugas sebagai Kalapas Banyuasin.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....