HUT ke-81 RI, 521 Warga Binaan Lapas Kayuagung Terima Remisi
- 18 Agt 2026 07:20 WIB
- Palembang
Poin Utama
- Sebanyak 521 warga binaan Lapas Kelas IIB Kayuagung menerima Remisi Umum Tahun 2026 pada Senin, 17 Agustus 2026.
- Pemberian remisi diberikan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
- Remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan dan menunjukkan kepatuhan serta kesungguhan dalam mengikuti proses pembinaan.
RRI.CO,ID, OKI - Sebanyak 521 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung menerima Remisi Umum (RU) Tahun 2026 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2026.
Pemberian remisi tersebut menjadi bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan serta menunjukkan kepatuhan dan kesungguhan dalam mengikuti proses pembinaan selama menjalani masa pidana.
Dari 521 penerima remisi, sebanyak 492 warga binaan mendapatkan Remisi Umum I (RU I). Pengurangan masa pidana yang diberikan bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan.
Rinciannya, sebanyak 25 orang memperoleh pengurangan masa pidana satu bulan, 102 orang dua bulan, 161 orang tiga bulan, 126 orang empat bulan, 68 orang lima bulan, dan 10 orang memperoleh pengurangan enam bulan.
Sementara itu, sebanyak 29 warga binaan menerima Remisi Umum II (RU II). Dari jumlah tersebut, 16 orang langsung dinyatakan bebas, sedangkan 13 orang masih harus menjalani pidana pengganti atau subsider.
Bupati Ogan Komering Ilir, (OKI) H. Muchendi Mahzareki, mengatakan, pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku warga binaan.
“Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku, kepatuhan terhadap aturan, serta kesungguhan dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana,” kata Muchendi.
Ia meminta para penerima remisi menjadikan momentum tersebut sebagai dorongan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan setelah kembali ke tengah masyarakat.
Menurutnya, pengurangan masa pidana harus dimanfaatkan sebagai motivasi untuk meningkatkan kualitas kepribadian, memperkuat nilai moral dan spiritual, serta membangun kemandirian agar dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab.
Muchendi menambahkan, Lapas pada hakikatnya bukan hanya tempat menjalani hukuman, melainkan juga wadah pembinaan bagi warga binaan agar memiliki kesempatan untuk berubah dan menjadi pribadi yang lebih baik.
Sementara itu, Kalapas Kayuagung, Chandra Syahputra Tarigan, mengatakan, remisi merupakan penghargaan negara bagi narapidana yang memenuhi persyaratan dan menunjukkan perubahan perilaku selama mengikuti program pembinaan.
Chandra menegaskan, sinergi dengan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan sangat diperlukan untuk mendukung proses pembinaan. “Remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga merupakan motivasi untuk terus memperbaiki diri dan membangun sikap serta karakter yang lebih baik,” ujar Chandra.
Bekal keterampilan dan perubahan perilaku diharapkan menjadi modal bagi warga binaan untuk kembali ke masyarakat, berkontribusi secara positif, serta membangun kehidupan yang lebih mandiri dan bertanggung jawab.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....