Sebanyak 8.469 Napi Kasus Narkotika di Sumsel Terima Remisi HUT RI

  • 19 Agt 2026 11:10 WIB
  •  Palembang
Poin Utama
  • Sebanyak 8.469 narapidana kasus narkotika di Sumatera Selatan menerima remisi umum dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
  • Remisi dan pengurangan masa pidana untuk anak binaan diserahkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak Kelas I Palembang pada hari Senin, 17 Agustus 2026.
  • Pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di sistem pemasyarakatan.

RRI.CO.ID, Palembang - Sebanyak 8.469 narapidana kasus narkotika di Sumatera Selatan menerima remisi umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

Penyerahan remisi dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak Kelas I Palembang, Senin, 17 Agustus 2026. Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Sumatera Selatan Edward Candra.

Edward membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Agus Andrianto. Dalam sambutan tersebut disebutkan, pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia.

Pemberian remisi menjadi bagian dari proses pembinaan warga binaan sekaligus persiapan untuk kembali ke tengah masyarakat. Warga binaan yang memperoleh remisi diharapkan tetap mengikuti program pembinaan dan tidak mengulangi tindak pidana.

"Bagi narapidana, remisi menjadi motivasi untuk terus menjaga disiplin, meningkatkan kualitas diri, serta mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian. Diharapkan setelah kembali ke tengah masyarakat, mereka mampu hidup secara mandiri dan tidak mengulangi tindak pidana," ujar Edward Candra.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Selatan, Yulius Sahruzah, mengatakan, penerima remisi merupakan warga binaan yang telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di Sumatera Selatan, penerima remisi didominasi narapidana kasus narkotika yang mencapai 8.469 orang. Selanjutnya, sebanyak 200 narapidana kasus tindak pidana korupsi juga mendapatkan remisi, sedangkan penerima lainnya berasal dari berbagai kasus kriminal umum.

Selain narapidana dewasa, sebanyak 256 anak binaan di Sumatera Selatan mendapatkan pengurangan masa pidana umum. Yulius mengatakan pemberian pengurangan masa pidana tersebut diberikan kepada anak binaan yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani pembinaan.

"Untuk anak binaan yang mendapatkan pengurangan masa pidana umum tercatat sebanyak 256 orang di seluruh wilayah Sumsel. Ini merupakan bentuk apresiasi negara atas ikhtiar dan perilaku baik yang ditunjukkan oleh anak-anak binaan selama menjalani masa pemasyarakatan," pungkas Yulius.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....