DPRD Sumsel Kecam Perundungan Pasien BPJS di RS Pusri

  • 10 Agt 2026 16:34 WIB
  •  Palembang
Poin Utama
  • Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumatera Selatan David Hardianto Aljufri mengecam perundungan terhadap pasien BPJS Kesehatan yang terjadi melalui komentar di media sosial.
  • Perundungan tersebut dinilai mencederai hak pasien dan bertentangan dengan prinsip pelayanan kesehatan yang mengedepankan kemanusiaan.
  • Persoalan perundungan terhadap pasien BPJS harus menjadi perhatian seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Sumatera Selatan.

RRI.CO.ID, Palembang - Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumatera Selatan David Hardianto Aljufri mengecam perundungan terhadap pasien BPJS Kesehatan melalui komentar di media sosial. Ia menilai tindakan tersebut mencederai hak pasien dan bertentangan dengan prinsip pelayanan kesehatan yang mengedepankan kemanusiaan.

David menyampaikan sikap tersebut pada Minggu, 9 Agustus 2026, menyusul viralnya komentar yang diduga merendahkan pasien BPJS Kesehatan di RS Pusri. Ia menilai persoalan tersebut harus menjadi perhatian seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Sumatera Selatan.

“Pertama kami Komisi V DPRD Sumsel menyesalkan apa yang terjadi di RS Pusri, apalagi dengan adanya komentar yang melakukan bully terhadap pasien BPJS Kesehatan di media sosial,” ujar David.

David mendukung keputusan RS Pusri memutus hubungan kerja sama dengan dokter yang diduga memberikan komentar bernada merendahkan terhadap pasien BPJS Kesehatan. Menurutnya, keputusan tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan kesehatan.

“Dalam hal ini kami mendukung pemutusan hubungan kerja sama antara RS Pusri dengan salah satu dokter yang memberikan komentar merendahkan kepada pihak pasien BPJS Kesehatan,” tegasnya.

David mengatakan, kualitas pelayanan rumah sakit tidak hanya ditentukan kemampuan medis tenaga kesehatan. Menurutnya, cara tenaga kesehatan memperlakukan pasien juga menentukan kepercayaan publik terhadap rumah sakit.

Ia menegaskan, status kepesertaan BPJS Kesehatan tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan perlakuan berbeda kepada pasien. Seluruh peserta BPJS Kesehatan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak.

“Bagaimanapun juga kita harus menghormati hak-hak pasien, apalagi pasien BPJS Kesehatan. Ini merupakan program nasional, dan mereka juga membayar iuran setiap bulan,” katanya.

David menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada kontroversi komentar di media sosial. Menurutnya, kasus itu menunjukkan pentingnya penerapan etika dan prinsip kemanusiaan dalam pelayanan kesehatan.

“Tidak boleh ada perlakuan berbeda maupun tindakan yang merendahkan pasien karena status sosial ataupun jenis kepesertaan jaminan kesehatan yang digunakan. Kesehatan harus berdasarkan prinsip kemanusiaan,” tuturnya.

David berharap kasus serupa tidak kembali terjadi di RS Pusri maupun rumah sakit lainnya di Sumatera Selatan. Ia juga meminta fasilitas pelayanan kesehatan memperkuat pengawasan terhadap etika dan perilaku tenaga medis serta tenaga kesehatan.

Menurut David, tenaga kesehatan memiliki tanggung jawab moral besar karena berhadapan langsung dengan masyarakat yang membutuhkan pertolongan. Penguatan etika pelayanan diperlukan agar pasien tidak merasa direndahkan ketika menggunakan layanan kesehatan.

“Tenaga kesehatan memiliki tanggung jawab moral yang besar untuk memberikan pelayanan terbaik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kesehatan,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....