Pemkab Muba Bergerak Cepat Rapikan Aset Daerah dan Batas Desa
- 05 Agt 2026 13:30 WIB
- Palembang
Poin Utama
- Langkah Strategis: Penertiban aset dan tapal batas desa dilakukan untuk mencegah potensi sengketa tanah serta kerugian daerah akibat dokumen yang kurang rapi.
- Temuan di Lapangan: Tim penertiban menemukan dokumen yang hilang, bangunan pemerintah tanpa legalitas kuat, serta aset 'tersembunyi' yang belum memiliki berkas pendukung.
- Perluasan Wilayah: Penertiban diawali di Kecamatan Sekayu selama empat bulan dan akan segera meluas ke seluruh kecamatan di Kabupaten Musi Banyuasin melalui sinergi bersama BPN.
RRI.CO.ID, Muba - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) terus mempercepat langkah menyelamatkan kekayaan daerah yang terancam hilang akibat lemahnya dokumen administrasi. Langkah tegas ini menjadi bagian penting dari penataan batas wilayah desa demi memberikan kepastian hukum yang utuh bagi masyarakat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Muba, Syafaruddin, menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Penertiban Aset Daerah dan Tapal Batas Desa di Auditorium Pemkab Muba pada Selasa, 4 Agustus 2026. Sejumlah pejabat penting, termasuk para kepala dinas, camat, lurah, hingga kepala sekolah, menghadiri rapat strategis tersebut.
Sekda Muba menegaskan bahwa penataan aset bukan sekadar urusan administrasi rutin, melainkan benteng pertahanan untuk mencegah sengketa tanah daerah. "Kita ingin memastikan seluruh aset pemerintah benar-benar tercatat, memiliki dokumen yang jelas, dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan," tegas Syafaruddin.
Tim gabungan di lapangan masih menemukan berbagai masalah klasik seperti hilangnya surat kepemilikan tanah hingga bangunan milik pemerintah yang berdiri tanpa legalitas resmi. Selain itu, ketidakjelasan tapal batas desa di kawasan berpotensi ekonomi tinggi turut memicu kerawanan sengketa antarwilayah.
Guna mengatasi ancaman tumpang tindih tanah, Pemkab Muba langsung menggelar proses verifikasi, validasi, dan normalisasi data secara menyeluruh. Sekda Muba memastikan gerakan penertiban ini akan merambah ke seluruh kecamatan di Kabupaten Muba setelah proses di lokasi awal selesai.
Sementara itu, Camat Sekayu, Edi Heryanto, melaporkan bahwa jajarannya sudah mendahului gerakan ini sebagai proyek percontohan penertiban aset atas instruksi Bupati Muba. Selama empat bulan mengisir wilayah, tim kecamatan berhasil menemukan kembali sejumlah aset daerah yang selama ini tersembunyi dan tidak tercatat.
Pemerintah Kecamatan Sekayu kini berkoordinasi erat dengan BPKAD dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera memproses sertifikasi tanah-tanah milik pemerintah tersebut. Menurut Edi, "Sinergi antara pemerintah daerah, BPKAD, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, BPN, pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan menjadi kunci utama dalam mewujudkan penataan aset yang tertib, legal, dan akuntabel."
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....