BPS Pastikan Sensus Ekonomi Bukan Penentu Pajak Maupun Perubahan Desil Bantuan

  • 01 Agt 2026 23:05 WIB
  •  Palembang
Poin Utama
  • BPS Sumatera Selatan menjamin data Sensus Ekonomi 2026 tidak akan digunakan untuk penetapan besaran pajak masyarakat.
  • Data sensus ekonomi tidak akan mengubah status desil penerima bantuan sosial yang telah ditetapkan.
  • Penegasan ini merupakan respons terhadap kekhawatiran masyarakat yang enggan memberikan data karena takut menanggung beban pajak lebih besar atau kehilangan hak bantuan sosial.

RRI.CO.ID, Palembang - Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Selatan memastikan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 tidak digunakan untuk menentukan besaran pajak maupun mengubah status desil penerima bantuan sosial masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul masih adanya kekhawatiran sebagian masyarakat yang tidak bersedia memberikan data karena takut dikenakan pajak lebih besar atau kehilangan hak menerima bantuan sosial.

Kepala BPS Sumatera Selatan, Moh Wahyu Yulianto menjelaskan bahwa secara aturan perundang-undangan, masyarakat maupun badan usaha memang berkewajiban memberikan data kepada negara melalui BPS dalam pelaksanaan kegiatan statistik.

"Meski memiliki dasar hukum, Wahyu menegaskan pendekatan yang dilakukan lebih mengedepankan cara persuasif dan kolaboratif dibandingkan penerapan sanksi kepada responden yang belum bersedia memberikan informasi," ujar Wahyu. Jumat, 31 Juli 2026.

Berbagai kerja sama dengan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah juga dilakukan untuk mempermudah akses pendataan, termasuk ke kawasan-kawasan yang sebelumnya sulit dijangkau petugas.

BPS juga menegaskan perubahan status desil yang saat ini terjadi di masyarakat bukan berasal dari hasil Sensus Ekonomi, melainkan dari proses pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada kelompok - kelompok tertentu yang dilakukan secara bertahap oleh pemerintah.

"Bahkan sekarang masyarakat kan boleh melakukan satu pelaporan cek DTSN sendiri, nanti apabila mereka merasa tidak cocok, ataupun menurut pribadinya, mereka bisa melaporkan ke operator DTSN namanya SIK-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) sebuah aplikasi resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos)," kata Wahyu.

Perubahan data DTSEN dilakukan melalui mekanisme verifikasi oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan operator desa, sementara BPS hanya menerima hasil pembaruan yang telah diverifikasi tersebut.

Ke depan, hasil Sensus Ekonomi diharapkan dapat menjadi basis data pendukung untuk memperbaiki ketepatan sasaran berbagai program pemerintah, sehingga bantuan sosial dapat diberikan kepada masyarakat yang benar-benar berhak menerimanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....