Pemkot Palembang Perkuat Kesiapsiagaan dengan Tim Linmas Darurat Bencana

  • 05 Agt 2026 12:10 WIB
  •  Palembang
Poin Utama
  • Pemerintah Kota Palembang membentuk Tim Linmas Darurat Bencana untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi berbagai potensi bencana.
  • Pembentukan tim dilakukan melalui Apel Gabungan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Kecamatan Ilir Timur II yang dipimpin Asisten I Setda Kota Palembang Sulaiman Amin.
  • Kegiatan apel gabungan ini merupakan langkah koordinasi lintas sektor untuk memperkuat sistem penanggulangan dan mitigasi bencana di tingkat kecamatan.

RRI. CO. ID, Palembang - Pemerintah Kota Palembang membentuk Tim Linmas Darurat Bencana untuk memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana, mulai dari banjir, kebakaran permukiman, cuaca ekstrem, hingga kebakaran hutan dan lahan. Pembentukan tim tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kapasitas penanganan bencana berbasis masyarakat hingga tingkat kelurahan.

Pembentukan tim ditandai melalui Apel Gabungan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Kecamatan Ilir Timur II yang dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Palembang, Sulaiman Amin, di Halaman Kantor Camat Ilir Timur II, Selasa, 4 Agustus 2026.

Sulaiman mengatakan apel gabungan tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial, tetapi momentum memperkuat soliditas, disiplin, dan kesiapsiagaan anggota Satlinmas dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, setiap anggota harus mampu memberikan respons yang cepat, profesional, dan bertanggung jawab saat menghadapi berbagai situasi darurat.

"Apel gabungan ini bukan sekadar seremonial, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat soliditas, disiplin, dan kesiapsiagaan. Dalam memberikan pelayanan, anggota Satlinmas harus selalu mengedepankan profesionalisme dan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujarnya.

Ia menegaskan Satlinmas merupakan mitra strategis pemerintah di tingkat kelurahan dan kecamatan karena berperan menjaga ketertiban umum, keamanan lingkungan, serta membantu penanganan keadaan darurat. Peran tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020.

Menurut Sulaiman, perkembangan wilayah perkotaan dan perubahan kondisi cuaca menyebabkan Kota Palembang menghadapi beragam ancaman bencana yang memerlukan kesiapsiagaan seluruh unsur pemerintah dan masyarakat. Karena itu, penanggulangan bencana tidak dapat dilakukan hanya setelah musibah terjadi, tetapi harus diawali dengan langkah mitigasi, pembinaan, dan peningkatan kapasitas masyarakat.

"Penanganan bencana tidak cukup dilakukan setelah musibah terjadi. Budaya kesiapsiagaan harus dibangun melalui pembinaan, pelatihan, dan pelibatan masyarakat sejak dini," katanya.

Untuk mendukung upaya tersebut, Tim Linmas Darurat Bencana akan diperkuat melalui pelatihan, simulasi, dan koordinasi secara berkelanjutan. Satlinmas juga diminta meningkatkan sinergi dengan Satpol PP, BPBD, TNI, Polri, PMI, tenaga kesehatan, serta seluruh pemangku kepentingan dalam setiap tahapan penanggulangan bencana.

Pembentukan Tim Linmas Darurat Bencana menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Palembang mewujudkan visi Palembang Berdaya dan Palembang Sejahtera Berkelanjutan. Pemerintah berharap keberadaan tim tersebut mampu memperkuat kesiapsiagaan daerah sekaligus meningkatkan perlindungan masyarakat dari berbagai potensi bencana.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....