Tiga Raperda Disetujui, Banyuasin Segera Perkuat Birokrasi

  • 31 Jul 2026 23:53 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Banyuasin - Pemerintah Kabupaten Banyuasin segera menindaklanjuti persetujuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disepakati bersama DPRD Kabupaten Banyuasin. Ketiga Raperda tersebut diarahkan untuk memperkuat landasan hukum pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna IV Masa Persidangan III DPRD Kabupaten Banyuasin dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus), serta pengambilan keputusan terhadap tiga Raperda di Gedung Rapat Paripurna DPRD Banyuasin, Jumat, 31 Juli 2026.

Setelah seluruh fraksi DPRD Banyuasin menyampaikan pendapat akhir dan menyatakan persetujuan, Bupati Askolani menyampaikan pendapat akhir sebagai bentuk apresiasi atas sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD selama proses pembahasan.

“Persetujuan bersama terhadap ketiga Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan Pemerintah Daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memberikan kepastian hukum, serta mendukung percepatan pembangunan Kabupaten Banyuasin yang berkelanjutan,” ujar Bupati Askolani.

Tiga Raperda yang disetujui tersebut yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banyuasin pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Askolani mengatakan, Raperda terkait penyertaan modal diharapkan dapat memperkuat kapasitas keuangan daerah melalui optimalisasi investasi pemerintah daerah yang dikelola secara profesional dan akuntabel. Kebijakan tersebut juga diharapkan memberikan manfaat terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendukung pembiayaan pembangunan.

Sementara itu, Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah diarahkan untuk mewujudkan birokrasi yang lebih efektif, efisien, adaptif, dan profesional. Penataan perangkat daerah diharapkan dapat memperkuat kinerja pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Adapun Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik menjadi bentuk komitmen Pemkab Banyuasin dalam meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat. Pengelolaan air limbah akan diarahkan melalui sistem yang terpadu dan berkelanjutan.

Setelah ketiga Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, Pemkab Banyuasin akan segera menyiapkan langkah implementasi. Tahapan tersebut meliputi penyusunan peraturan pelaksana, sosialisasi kepada masyarakat, serta proses harmonisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berkomitmen untuk segera menindaklanjuti hasil persetujuan bersama ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melakukan harmonisasi, evaluasi, serta penyusunan peraturan pelaksana agar ketiga Peraturan Daerah ini dapat segera diimplementasikan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Banyuasin,” tegasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....