Pansus I DPRD Banyuasin Tinjau Langsung Limbah Domestik
- 30 Jul 2026 08:05 WIB
- Palembang
Poin Utama
- Pansus I DPRD Kabupaten Banyuasin melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah perusahaan untuk meninjau pengelolaan limbah domestik sebagai bagian dari penyusunan Raperda Pengelolaan Limbah Domestik.
- Kunjungan lapangan dilakukan untuk memastikan rancangan regulasi yang disusun sesuai dengan kondisi nyata pengelolaan limbah di daerah Banyuasin.
- Anggota Pansus I DPRD Banyuasin Noor Ishmatuddin menekankan bahwa pembahasan regulasi tidak cukup hanya melalui rapat di gedung DPRD tetapi perlu disertai dengan observasi langsung praktik pengelolaan limbah.
RRI.CO.ID, Banyuasin – Panitia Khusus I DPRD Kabupaten Banyuasin meninjau langsung pengelolaan limbah domestik di sejumlah perusahaan sebagai bagian dari penyusunan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Pengelolaan Limbah Domestik Kabupaten Banyuasin. Kunjungan lapangan dilakukan untuk memastikan rancangan regulasi yang disusun sesuai dengan kondisi nyata di daerah.
Anggota Pansus I DPRD Banyuasin, Noor Ishmatuddin, mengatakan kunjungan lapangan menjadi bagian penting dalam proses penyusunan Raperda. Menurutnya, pembahasan regulasi tidak cukup hanya dilakukan melalui rapat di gedung DPRD, tetapi perlu disertai dengan melihat praktik pengelolaan limbah secara langsung.
Pansus I mengunjungi PT. Evo Manufacturing Indonesia, PT. Sutopo Lestari Jaya, serta sejumlah perusahaan lainnya. Dalam kunjungan tersebut, anggota pansus melihat sistem pengelolaan limbah yang diterapkan sekaligus menggali informasi dari pihak perusahaan terkait berbagai persoalan yang dihadapi di lapangan.
Noor mengatakan, berbagai temuan dan masukan dari kunjungan tersebut akan menjadi bahan pembahasan dalam penyusunan Raperda. Hal itu dinilai penting agar aturan yang nantinya ditetapkan tidak hanya bersifat normatif, tetapi dapat diterapkan sesuai kebutuhan Kabupaten Banyuasin.
"Regulasi yang baik harus melihat kondisi nyata di lapangan," ujar Noor Ishmatuddin, di Kecamatan Sumber Marga Telang, Selasa, 28 Juli 2026.
Menurut Noor, pengelolaan limbah domestik membutuhkan aturan yang jelas agar pelaksanaannya dapat dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab. Regulasi juga diharapkan mampu memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha dalam menjalankan kewajibannya terhadap lingkungan.
Ia menambahkan, penyusunan Raperda dilakukan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Dialog dengan pihak perusahaan serta pengamatan terhadap kondisi lapangan menjadi salah satu cara untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai pengelolaan limbah di Banyuasin.
"Masukan dari lapangan akan menjadi bahan penting dalam penyusunan Raperda," katanya.
Noor berharap Raperda Pengelolaan Limbah Domestik nantinya dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam mengatur pengelolaan limbah secara berkelanjutan. Keberadaan aturan tersebut juga diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan lingkungan, masyarakat, pembangunan, dan investasi.
Pansus I DPRD Banyuasin selanjutnya akan menggunakan hasil kunjungan serta masukan dari para pemangku kepentingan sebagai bahan dalam pembahasan Raperda. Dengan proses tersebut, regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu menjawab kebutuhan daerah sekaligus mendorong pen_gelolaan lingkungan yang lebih baik.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....