Polsek Sanga Desa Tindak Tiga Lokasi Penyulingan Minyak Ilegal

  • 30 Jul 2026 06:33 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Musi Banyuasin – Polsek Sanga Desa berhasil menindak tiga lokasi penyulingan minyak mentah ilegal (illegal refinery) di Dusun VII, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa, 28 Juli 2026 pagi. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penyulingan minyak tanpa izin beserta sejumlah barang bukti.

Penindakan dilakukan setelah jajaran Polsek Sanga Desa melaksanakan patroli pemberantasan illegal refinery atas perintah Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo. Operasi dipimpin langsung Kapolsek Sanga Desa IPTU Harun Suardi, didampingi Kanit Reskrim IPDA Candra Irawan, bersama personel Polsek Sanga Desa.

Sekitar pukul 07.20 WIB, petugas menemukan tiga lokasi yang masih aktif melakukan penyulingan minyak mentah secara ilegal. Ketiga lokasi tersebut diduga milik AZ, MZ, dan LS yang saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena tidak berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung.

Di lokasi pertama yang diduga milik AZ, petugas mengamankan empat orang yang sedang mengolah minyak menggunakan satu tungku penyulingan berkapasitas sekitar 140 drum. Polisi juga menyita satu tungku masakan, dua blower, dua mesin penyedot, dua sekop, dua batang besi, satu selang, serta 33 tedmon berisi minyak hasil olahan.

Pada lokasi kedua yang diduga milik MZ, polisi kembali mengamankan dua orang yang sedang melakukan penyulingan menggunakan satu tungku berkapasitas sekitar 130 drum. Barang bukti yang diamankan meliputi satu tungku masakan, dua mesin penyedot, satu set blower, satu selang, satu jeriken minyak hasil penyulingan, dan 25 tedmon berisi minyak olahan.

Sementara itu, di lokasi ketiga yang diduga milik LS, dua orang lainnya diamankan saat melakukan aktivitas serupa menggunakan tungku penyulingan berkapasitas sekitar 120 drum. Petugas turut menyita satu tungku masakan, satu mesin penyedot, satu blower, satu selang, satu jeriken minyak hasil penyulingan, serta tiga tedmon berisi sekitar 3.000 liter minyak olahan.

Kasat Reskrim Polres Musi Banyuasin AKP M. Wahyudi mewakili Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas penyulingan minyak ilegal. "Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Musi Banyuasin dalam menegakkan hukum terhadap aktivitas penyulingan minyak ilegal," ujarnya.

Menurut AKP M. Wahyudi, selain melanggar hukum, aktivitas penyulingan tanpa izin juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat serta mengganggu upaya pengelolaan sumber daya energi yang sesuai dengan ketentuan. "Kami akan terus melakukan penindakan terhadap praktik yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat," katanya.

Seluruh pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Sanga Desa untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polres Musi Banyuasin menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap aktivitas illegal refinery sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan energi nasional serta menciptakan situasi keamanan yang kondusif di wilayah hukumnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....