Pemkab Muba Perjuangkan Payung Hukum Pengelolaan Minyak Tradisional

  • 10 Sep 2026 15:05 WIB
  •  Palembang
Poin Utama
  • Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Dengar Pendapat pada Rabu 9 September 2026 untuk mencari solusi atas aktivitas penyulingan minyak tradisional dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
  • RDP melibatkan DPRD, Forkopimda, pemangku kepentingan, dan perwakilan masyarakat penyulingan minyak tradisional yang tergabung dalam Liga Rakyat Muba Bersatu.
  • Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan dalam audiensi bersama masyarakat yang menggelar aksi damai sehari sebelumnya pada 8 September 2026.

RRI.CO.ID, Musi Banyuasin - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) membuka ruang penyelesaian aktivitas penyulingan minyak tradisional melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD, Forkopimda, dan masyarakat. Pertemuan tersebut menjadi langkah mencari solusi sekaligus mendorong kepastian hukum bagi masyarakat pengelola minyak rakyat.

RDP berlangsung Rabu, 9 September 2026, dengan menghadirkan perwakilan masyarakat penyuling minyak tradisional yang tergabung dalam Liga Rakyat Muba Bersatu. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut audiensi setelah masyarakat menyampaikan aspirasi melalui aksi damai sehari sebelumnya.

Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay mengatakan RDP digelar agar persoalan penyulingan minyak tradisional dapat dibahas bersama dan tidak berlarut-larut. DPRD akan mendorong koordinasi dengan pihak terkait, termasuk SKK Migas hingga Kementerian ESDM.

“RDP merupakan inisiatif DPRD agar persoalan penyulingan minyak tradisional tidak berlarut-larut. Kita bahas bersama, kemudian kita sounding-kan ke SKK Migas, kalau diperlukan, kita akan melakukan pertemuan lanjutan hingga ke Kementerian ESDM,” ujarnya.

Bupati Muba M Toha Tohet mengapresiasi langkah DPRD yang telah memfasilitasi pertemuan tersebut. Ia menegaskan pemerintah daerah ingin masyarakat dapat meningkatkan kesejahteraan tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya ingin masyarakat Muba hidup sejahtera dengan tidak melanggar aturan. Kita perlu waktu dan data untuk mendapatkan kebijakan yang lebih tinggi atau payung hukum dalam kegiatan tradisional masyarakat, khususnya penyulingan minyak,” katanya.

Menurut Toha, pemerintah daerah bersama Forkopimda akan terus memperjuangkan adanya payung hukum bagi aktivitas pengelolaan minyak masyarakat. Ia menilai legalisasi membutuhkan proses, data pendukung, dan kebijakan dari pemerintah pusat.

“Yang saya perjuangkan ke depan supaya usaha masyarakat terkait pengelolaan minyak ini dilegalkan,” tegas Toha.

Dalam masa transisi menuju legalisasi, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menyepakati pengawasan terhadap aktivitas masyarakat. Polres Muba tidak melakukan penangkapan sepanjang masyarakat memenuhi kesepakatan, termasuk tidak menjual minyak kepada pihak selain negara melalui BKU serta menjalankan kegiatan sesuai ketentuan.

Bupati juga menyampaikan masyarakat yang telah tersangkut perkara hukum terkait penyulingan minyak akan diupayakan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice sesuai aturan. Langkah tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan proses hukum yang berlaku.

Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Muba terkait perkara masyarakat yang telah ditangani. Polres Muba juga siap mendukung proses legalisasi melalui koordinasi dengan pemerintah daerah hingga tingkat pusat.

“Kami akan turut fasilitasi agar proses legalisasi penyulingan tradisional minyak masyarakat bisa segera mendapatkan kepastian hukum,” katanya.

Untuk memastikan kesepakatan berjalan, Polres Muba bersama TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat akan membangun pos pengawasan terpadu di lima titik. Lokasi tersebut berada di Kecamatan Lais, Sanga Desa, Tebing Bulang Kecamatan Sungai Keruh, Bayung Lencir, serta Pos Lantas Suka Maju Kecamatan Babat Supat.

Pengawasan dilakukan untuk memantau aktivitas dan distribusi minyak masyarakat agar berjalan sesuai kesepakatan. Kapolres juga meminta adanya mekanisme harga pembelian minyak yang tidak merugikan masyarakat dan dapat dievaluasi secara berkala.

Perwakilan masyarakat penyuling minyak, Redi Gusro, menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Muba dan Forkopimda yang telah membuka ruang dialog. Ia memastikan masyarakat siap mengikuti mekanisme pengelolaan yang sesuai aturan. “Kami siap untuk dimitrakan dengan mekanisme dan tata kelola yang benar,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....