Sekda OKI Soroti Mentalitas ASN, Absen Lalu Hilang

  • 22 Jul 2026 06:35 WIB
  •  Palembang
Poin Utama
  • Pemerintah Kabupaten OKI menegaskan komitmen untuk memperkuat budaya kerja ASN yang disiplin, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik melalui pernyataan resmi Sekretaris Daerah.
  • Masih ditemukan oknum ASN yang melakukan pelanggaran dengan hanya mengisi absensi kemudian meninggalkan tempat kerja tanpa melaksanakan tugas sesuai amanat jabatan.
  • Sekretaris Daerah Asmar Wijaya mengingatkan seluruh ASN untuk menjadikan disiplin sebagai budaya kerja dan meningkatkan kinerja agar kehadiran aparatur memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

RRI.CO.ID, OKI - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menegaskan komitmennya memperkuat budaya kerja aparatur sipil negara (ASN) yang disiplin, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik. Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten OKI, Asmar Wijaya, menyusul masih ditemukannya oknum ASN yang datang hanya untuk mengisi absensi kemudian meninggalkan tempat kerja.

Saat memimpin Apel Bulanan Pemerintah Kabupaten OKI di halaman Kantor Bupati OKI, Senin, 20 Juli 2026, Asmar mengingatkan seluruh ASN agar menjadikan disiplin sebagai budaya kerja sekaligus meningkatkan kinerja sehingga kehadiran aparatur benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Jangan karena ulah segelintir orang, citra seluruh ASN menjadi buruk. Masih banyak pegawai yang bekerja sungguh-sungguh, melayani masyarakat dengan penuh tanggung jawab, dan patut menjadi teladan. Yang harus kita benahi adalah oknumnya, bukan menghakimi seluruh ASN," ujar Asmar.

Menurut Asmar hasil pengawasan masih menemukan sejumlah oknum ASN yang tidak disiplin. Karena itu, seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) diminta memperkuat pengawasan terhadap disiplin dan kinerja pegawai serta segera melaporkan setiap pelanggaran kepada Inspektorat Kabupaten OKI untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain disiplin kerja, Asmar juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan berpakaian dinas. Menurutnya, penggunaan seragam dan atribut resmi secara benar merupakan bagian dari disiplin sekaligus mencerminkan wibawa aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sekda turut mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Work From Home (WFH) di lingkungan Pemkab OKI. Berdasarkan hasil evaluasi dan inspeksi mendadak, masih ditemukan ASN yang tidak dapat dihubungi saat menjalankan tugas dari rumah, baik melalui telepon maupun panggilan video.

“WFH bukanlah bentuk kelonggaran yang membebaskan ASN dari tanggung jawab pekerjaan, melainkan pola kerja yang tetap menuntut kesiapsiagaan, produktivitas dan kemudahan koordinasi. WFH bukan libur,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten OKI berharap seluruh ASN terus memperkuat integritas, disiplin dan etos kerja agar kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi semakin meningkat. Pembinaan dan pengawasan juga akan terus dilakukan untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal, profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....