Pemkab OKI Mulai Cairkan Gaji Ke-13 bagi ASN

  • 04 Jun 2026 16:10 WIB
  •  Palembang
Poin Utama
  • Pemerintah Kabupaten OKI mulai mencairkan gaji ke-13 ASN pada 3 Juni 2026 dengan total anggaran Rp45,54 miliar untuk 9.621 ASN, termasuk 4.134 PPPK.
  • Pencairan dilakukan lebih cepat melalui Sistem Perintah Pencairan Dana (SPPD) daring yang memungkinkan pembayaran langsung ke rekening masing-masing ASN.
  • Pemkab OKI berharap gaji ke-13 dapat membantu kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat dan menggerakkan ekonomi daerah.

RRI.CO.ID, OKI - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mulai mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Rabu, 3 Mei 2026. Sementara itu, gaji reguler ASN untuk bulan Juni 2026 telah lebih dahulu dibayarkan pada Senin, 1 Juni 2026.

Percepatan penyaluran hak pegawai tersebut didukung penerapan Sistem Perintah Pencairan Dana (SPPD) secara daring yang memungkinkan pembayaran dilakukan serentak langsung ke rekening masing-masing ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKI, Farlidena Burniat mengatakan pemerintah daerah menyiapkan anggaran sebesar Rp45,54 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 tahun ini.

Dana tersebut diperuntukkan bagi 9.621 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI, termasuk 4.134 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dari total anggaran itu, sekitar Rp16,74 miliar dialokasikan khusus untuk pembayaran gaji ke-13 PPPK.

Bupati OKI, Muchendi Mahzareki, mengatakan, pencairan gaji ke-13 merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak aparatur sekaligus membantu kebutuhan keluarga menjelang tahun ajaran baru.

“Gaji bulan Juni telah dibayarkan pada 1 Juni, sedangkan gaji ke-13 mulai dicairkan hari ini. Kami berharap pembayaran ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para ASN, terutama untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak dan kebutuhan keluarga lainnya,” ujar Muchendi.

Ia mengimbau para ASN agar memprioritaskan penggunaan gaji ke-13 untuk membiayai kebutuhan sekolah anak. Menurut dia, tambahan penghasilan tersebut diharapkan dapat meringankan beban keluarga saat memasuki tahun ajaran baru.

Selain membantu kebutuhan rumah tangga, pencairan gaji ke-13 juga diyakini akan memberikan efek positif terhadap perekonomian daerah melalui peningkatan daya beli masyarakat.

“Dengan peredaran uang yang meningkat di masyarakat, kami berharap aktivitas ekonomi lokal ikut bergerak dan memberikan dampak positif bagi pelaku usaha di daerah,” kata Muchendi.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....