Warga Keluhkan Biaya Kelulusan Sekolah di Halo RRI, Ombudsman: Laporkan!
- 21 Jul 2026 09:52 WIB
- Palembang
Poin Utama
- Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan menegaskan sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa karena belum membayar biaya kelulusan.
- Masalah pungutan biaya kelulusan di sekolah swasta seperti penebusan ijazah masih terus terjadi meskipun sudah ada surat edaran yang melarangnya.
- Program Halo RRI Palembang menjadi saluran aspirasi masyarakat untuk melapor dan mendapatkan penjelasan dari lembaga pemerintah terkait pelayanan publik.
RRI.CO.ID, Palembang - Program Halo RRI kembali menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait pelayanan pendidikan. Menanggapi aduan mengenai pungutan biaya kelulusan di sekolah swasta, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan menegaskan sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa dengan alasan biaya kelulusan belum dilunasi.
Persoalan tersebut disampaikan Aan, warga Perumnas Sako, Palembang, dalam siaran Halo RRI PRO 1 RRI Palembang Rabu, 15 Juli 2026. Ia mempertanyakan apakah pungutan biaya kelulusan hanya berlaku di sekolah negeri atau juga di sekolah swasta karena masih ditemukan biaya penebusan ijazah dan pungutan lainnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, M. Adrian Agustiansyah, mengatakan Ombudsman telah menerima sejumlah laporan terkait pungutan biaya kelulusan. Menurutnya, sekolah wajib menjelaskan dasar setiap pungutan yang dibebankan kepada peserta didik.
Adrian menjelaskan kebutuhan administrasi, seperti pencetakan sampul ijazah, seharusnya tidak dibebankan kepada siswa apabila dapat dibiayai melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun, pada sekolah swasta terdapat kondisi tertentu yang memungkinkan adanya pungutan di luar dana BOS sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, Ombudsman masih menemukan pungutan yang nilainya jauh melebihi biaya administrasi. Bahkan, terdapat laporan sekolah swasta yang meminta pembayaran hingga Rp400 ribu sebagai syarat pengambilan ijazah.
"Praktik tersebut tidak dibenarkan karena sekolah tidak boleh mensyaratkan pembayaran apa pun untuk penyerahan dokumen kelulusan, apalagi sampai menahan ijazah siswa yang belum membayar biaya kelulusan," ujarnya.
Adrian menambahkan praktik penahanan ijazah juga pernah ditemukan di sejumlah sekolah negeri akibat tunggakan iuran. Ia menegaskan tindakan tersebut merupakan bentuk pelayanan yang tidak sesuai aturan dan berpotensi menjadi maladministrasi.
Ombudsman mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran apabila sekolah tetap memaksakan pungutan atau menahan ijazah. Sebelum melapor, orang tua disarankan terlebih dahulu menyampaikan keberatan kepada pihak sekolah untuk mencari penyelesaian.
Apabila persoalan tidak terselesaikan, masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan di Jalan Radio Nomor 1 Palembang atau melalui layanan WhatsApp 0811-970737. Ombudsman memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Program Halo RRI disiarkan setiap Senin, Rabu, dan Jumat pukul 09.00 hingga 10.00 WIB melalui PRO 1 RRI Palembang, telepon (0711) 369977 atau WhatsApp 0821-7927-9090. Program ini menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan pelayanan publik yang kemudian diteruskan kepada instansi terkait guna memperoleh penjelasan dan tindak lanjut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....