DPRD Sumsel Desak Penyelesaian Ganti Rugi Flyover Ujan Mas

  • 14 Jul 2026 07:12 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Muara Enim - Puluhan warga terdampak pembangunan jembatan layang di Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, masih menunggu kepastian ganti rugi lahan dan bangunan. DPRD Sumatera Selatan meminta pemerintah provinsi segera menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung cukup lama.

Desakan tersebut disampaikan Juru Bicara Anggota DPRD Sumsel Daerah Pemilihan VI, Ganjar Iman, dalam Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin, 13 Juli 2026. Agenda rapat membahas penyampaian laporan hasil reses anggota dewan dari seluruh daerah pemilihan.

Ganjar mengatakan masyarakat menilai nilai ganti rugi yang ditawarkan belum memenuhi rasa keadilan. Kondisi itu menjadi salah satu aspirasi utama yang diterimanya saat melaksanakan reses di Kabupaten Muara Enim, Kota Prabumulih, dan Kabupaten PALI.

Menurut Ganjar, pembangunan jembatan layang memberikan manfaat bagi kelancaran transportasi sekaligus memunculkan persoalan sosial dan ekonomi. Dampak tersebut dinilai perlu segera mendapat perhatian pemerintah agar tidak semakin merugikan masyarakat.

"Salah satu dampak yang banyak dikeluhkan masyarakat adalah menurunnya aktivitas ekonomi pelaku usaha di sekitar lokasi pembangunan. Kehadiran jalan layang membuat arus kendaraan tidak lagi melintasi pusat keramaian sehingga berpotensi mengurangi jumlah pelanggan," ujarnya.

Selain sektor ekonomi, Ganjar menyoroti dampak pembangunan terhadap lingkungan sekitar. Warga harus menghadapi debu, kebisingan, getaran alat berat, penyempitan badan jalan, hingga kemacetan selama proses konstruksi berlangsung.

Ganjar menyebut masih terdapat 58 rumah warga yang terdampak pembangunan jembatan layang tersebut. Hingga kini, pemilik rumah belum memperoleh kepastian mengenai penyelesaian nilai ganti rugi.

"Hingga saat ini masih ada 58 rumah warga yang terdampak pembangunan flyover belum memperoleh kepastian terkait penyelesaian nilai ganti rugi," katanya.

Ganjar menegaskan penyelesaian persoalan itu tidak boleh terus tertunda karena menyangkut hak masyarakat. "Warga berharap ada kepastian penyelesaian ganti rugi sehingga persoalan yang sudah berlangsung cukup lama dapat segera diselesaikan," tegasnya.

Ia menambahkan persoalan serupa juga ditemukan di Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim. Menurutnya, penyelesaian menjadi lebih kompleks karena proyek tersebut melibatkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan PT Bukit Asam (Persero) Tbk.

DPRD Sumsel meminta Gubernur Sumsel melalui organisasi perangkat daerah terkait segera memfasilitasi pertemuan seluruh pihak. "Kami berharap pemerintah provinsi dapat segera memanggil seluruh pihak terkait untuk duduk bersama mencari solusi terbaik, sehingga hak-hak masyarakat dapat dipenuhi dan persoalan ini tidak terus berlarut-larut," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....