Enam Desa Desak BPN Banyuasin Tuntaskan Sertifikat PTSL
- 28 Jul 2026 05:30 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Banyuasin – Sedikitnya enam desa di Kecamatan Sembawa hingga kini masih memiliki ratusan sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024 yang belum diterima masyarakat. Kondisi tersebut memicu desakan agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyuasin segera menyelesaikan persoalan tanpa kembali memberikan alasan yang dinilai tidak memberikan kepastian.
Permasalahan tersebut mengemuka dalam rapat fasilitasi yang digelar Anggota Komisi II DPRD Banyuasin, Sucipto, bersama perwakilan BPN Banyuasin dan pemerintah desa. Enam desa yang terdampak yakni Lalang Sembawa, Limau, Santan Sari, Pulau Muning, Muara Damai, dan Sri Rejodadi.
Sekretaris Desa Lalang Sembawa, Azwari Adha, mengatakan, hasil pertemuan menyepakati pemerintah desa kembali diminta menyampaikan surat beserta daftar nama warga yang belum menerima sertifikat. Langkah tersebut akan menjadi dasar verifikasi lanjutan oleh pihak BPN.
Meski demikian, pemerintah desa menegaskan proses tersebut tidak mengurangi tuntutan agar sertifikat segera diterbitkan. "Kami tetap menuntut agar penyelesaiannya jangan terlalu lama," kata Azwari, usai pertemuan di Gedung DPRD Banyuasin, Senin, 27 Juli 2026.
Kepala Desa Limau, Muhammad Dina, mengapresiasi langkah Komisi II DPRD Banyuasin yang memfasilitasi pertemuan tersebut. Menurutnya, forum itu menjadi ruang bagi pemerintah desa untuk menyampaikan langsung berbagai keluhan yang selama ini disampaikan masyarakat terkait mandeknya program PTSL.
Dari total 225 bidang tanah peserta PTSL di Desa Limau, baru 119 sertifikat yang telah diserahkan kepada masyarakat. Sisanya masih menunggu penyelesaian, sehingga pemerintah desa akan segera mengirimkan daftar nama peserta yang belum menerima sertifikat sesuai permintaan BPN.
Dina mengaku belum sepenuhnya puas dengan hasil rapat karena masyarakat masih membutuhkan kepastian waktu penyelesaian. "Kami berharap secepatnya sudah ada penyelesaian yang jelas," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Banyuasin, Sucipto, menjelaskan, BPN berkomitmen kembali melakukan verifikasi terhadap data peserta PTSL yang belum selesai di enam desa tersebut. Menurutnya, proses itu akan dilakukan setelah seluruh pemerintah desa menyerahkan daftar nama warga yang belum menerima sertifikat.
Sucipto menegaskan, DPRD Banyuasin akan terus mengawal proses tersebut hingga seluruh hak masyarakat terpenuhi. Ia berharap tidak ada lagi ketidakpastian dalam penyelesaian program PTSL sehingga warga enam desa dapat segera menerima sertifikat tanah yang telah mereka tunggu sejak 2024.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....