Kecamatan hingga Desa di Muba Harus Terlibat Verifikasi Penataan Kawasan Hutan

  • 09 Jul 2026 07:48 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Musi Banyuasin- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) menggelar Rapat Koordinasi pelaksanaan Inventarisasi dan Verifikasi (Inver) Penyelesaian Penguasaan Tanah Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Tahap 3. Inver PPTPKH merupakan program strategis nasional untuk menata kawasan hutan sekaligus menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung lama di masyarakat.

Rakor berlangsung di Ruang Rapat Randik Kabupaten Muba Rabu 8 Juli 2026 dipimpin Staf Ahli Bupati Muba Bidang Politik Hukum dan Pemerintahan Iskandar Syahrianto. “Kita harus bisa sukseskan bersama, untuk itu diminta agar seluruh jajaran hingga tingkat kecamatan dan desa untuk aktif terlibat dalam proses verifikasi,” katanya.

Iskandar meminta pada tahap ke-3 verifikasi di lapangan nanti harus sesuai dengan peta indikatif yang telah tersedia agar datanya valid dan objektif. Karena itu menurutnya, Pemerintah Kabupaten Muba akan memberikan dukungan penuh.

“Kami juga akan melihat langsung secara objektif di lapangan bagaimana mekanisme dan sasarannya berjalan. Artinya setelah rapat koordinasi ini, terus lakukan koordinasi secara intens bersama camat dan kades setempat," tambahnya.

Sementara, Tim Pelaksana Inver PPTPKH Yayat menjelaskan, teknis pelaksanaan melibatkan 20 tim yang akan diterjunkan untuk melakukan pendataan dan verifikasi. "Kedua puluh tim ini akan tersebar di 8 kecamatan yang menjadi prioritas di Kabupaten Muba,” ucapnya.

Delapan kecamatan tersebut yaitu Bayung Lencir, Babat Supat, Sungai Lilin, Keluang, Tungkal Jaya, Lalan, Sanga Desa, dan Jirak Jaya. Menurutnya, tim akan bekerja langsung menemui masyarakat yang menggarap lahan di dalam kawasan hutan negara untuk mendata dan memverifikasi status penguasaan tanah.

PPTPKH merupakan bagian dari pilar Reforma Agraria (sering dikenal sebagai TORA) dari Kementerian Kehutanan yang bertujuan memberikan kepastian hukum, hak, dan akses kelola bagi masyarakat yang lahan atau permukimannya berada di dalam kawasan hutan. Melalui program ini, permukiman, fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos), serta lahan garapan masyarakat yang sebelumnya diklaim sebagai kawasan hutan negara dapat dilepaskan dan disertifikatkan

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....