KAI Divre III Gandeng OPKA Kampanyekan Perjalanan Aman Bebas Pelecehan Seksual
- 07 Jul 2026 08:50 WIB
- Palembang
Poin Utama
- KAI Divre III Palembang bersama OPKA Sumatera Selatan menggelar kampanye dan edukasi pencegahan pelecehan seksual di Stasiun Kertapati serta dalam perjalanan KA Rajabasa dan KA Bukit Serelo.
- Pelanggan diberikan pemahaman mengenai bentuk-bentuk pelecehan seksual, langkah penanganan jika menjadi korban atau saksi, serta diajak menandatangani Petisi Anti Pelecehan Seksual sebagai bentuk dukungan terhadap gerakan Zero Tolerance.
- KAI menegaskan komitmennya melindungi pelanggan melalui penyediaan saluran pelaporan, pendampingan korban, serta penerapan sanksi hukum dan blacklist bagi pelaku pelecehan seksual.
RRI.CO.ID, Palembang - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang berkolaborasi dengan Organisasi Pecinta Kereta Api (OPKA) Sumatera Selatan menggelar kampanye pencegahan pelecehan seksual di Stasiun Kertapati hingga di dalam perjalanan KA Rajabasa relasi Kertapati–Tanjungkarang dan KA Bukit Serelo relasi Kertapati–Lubuklinggau. Kegiatan ini bertujuan mewujudkan transportasi publik yang aman, nyaman dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.
Dalam kegiatan tersebut, petugas KAI bersama anggota komunitas memberikan edukasi secara langsung kepada pelanggan mengenai berbagai bentuk pelecehan seksual, langkah yang harus dilakukan apabila menjadi korban maupun saksi serta pentingnya membangun kepedulian bersama untuk mencegah terjadinya tindakan tersebut di lingkungan transportasi kereta api.
Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, mengatakan, keamanan dan kenyamanan pelanggan menjadi prioritas utama perusahaan. Karena itu, selain menghadirkan pengamanan di stasiun dan di atas kereta, KAI juga terus meningkatkan kesadaran masyarakat melalui berbagai kegiatan edukasi.
"KAI memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk pelecehan seksual. Melalui sosialisasi ini kami ingin meningkatkan kesadaran seluruh pelanggan agar berani menolak, melaporkan, dan bersama-sama mencegah terjadinya tindakan pelecehan seksual di lingkungan transportasi kereta api," ujar Aida, Minggu 5 Juli 2026.
Menurut Aida, pelecehan seksual dapat terjadi dalam berbagai bentuk, baik fisik maupun nonfisik. Pelecehan fisik meliputi tindakan meraba, menggesekkan tubuh, memeluk secara paksa atau bentuk kontak fisik lainnya tanpa persetujuan korban.
Sementara itu, pelecehan seksual nonfisik dapat berupa siulan atau catcalling, komentar bermuatan seksual, lelucon tidak senonoh, rayuan yang tidak diinginkan hingga tatapan maupun gestur bernuansa seksual yang membuat korban merasa tidak nyaman.
KAI juga mengedukasi pelanggan mengenai langkah yang perlu dilakukan apabila mengalami atau menyaksikan pelecehan seksual, seperti berani menegur atau berteriak untuk menarik perhatian penumpang lain, segera berpindah ke tempat yang lebih aman atau mendekati petugas KAI, mengamankan bukti jika memungkinkan serta meminta bantuan kepada pelanggan maupun petugas di sekitar lokasi.
Selain sosialisasi, KAI Divre III Palembang mengajak pelanggan menandatangani Petisi Anti Pelecehan Seksual di Kereta Api sebagai bentuk dukungan terhadap gerakan Zero Tolerance terhadap Pelecehan Seksual.
Menurut Aida, penandatanganan petisi tersebut menjadi simbol komitmen bersama antara KAI dan pelanggan dalam menciptakan transportasi publik yang aman, nyaman serta bebas dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual.
Sebagai bentuk perlindungan kepada pelanggan, KAI menyediakan berbagai saluran pelaporan apabila terjadi pelecehan seksual di stasiun maupun di atas kereta. Pelanggan dapat melapor kepada kondektur, Polsuska, petugas keamanan stasiun, Contact Center KAI 121 atau melalui WhatsApp resmi KAI di 0811-2223-3121. Setiap laporan dipastikan akan ditindaklanjuti dengan mengutamakan keselamatan serta perlindungan korban.
Aida menegaskan, pelaku pelecehan seksual di lingkungan kereta api dapat dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Berdasarkan Pasal 12 UU tersebut, pelaku pelecehan seksual di fasilitas umum dapat dipidana penjara paling lama empat tahun.
"KAI menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap pelaku pelecehan seksual. Selain diamankan dan diserahkan kepada aparat penegak hukum, pelaku juga akan dikenakan sanksi internal berupa blacklist sehingga tidak dapat lagi membeli tiket maupun menggunakan layanan kereta api. Kami ingin memastikan kereta api menjadi ruang publik yang aman bagi seluruh pelanggan," tutur Aida.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....