Pembahasan Tapal Batas Wilayah Desa di OKUT Masuk Tahap Verifikasi Lapangan

  • 28 Jun 2026 16:20 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Palembang- Upaya penyelesaian persoalan tapal batas antara Kabupaten OKU Timur dan Kabupaten OKI memasuki tahapan lanjutan. Pemerintah Kabupaten OKU Timur pastikan kawal aspirasi tiga desa yang masuk dalam persoalan tapal batas.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten OKU Timur bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Kementerian Dalam Negeri, serta pihak terkait lainnya terus mengintensifkan pembahasan guna menghadirkan penyelesaian yang objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Tahapan lanjutan itu melakukan verifikasi lapangan batas wilayah antara Kabupaten OKU Timur dan Kabupaten OKI.

Pembahasan itu dilakukan dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Tapal Batas Kabupaten OKU Timur dan Kabupaten OKI yang digelar di Ruang Rapat Bina Praja Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Kamis, 25 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak membahas berbagai dokumen, data pendukung, serta langkah lanjutan yang diperlukan untuk mempercepat proses penyelesaian tapal batas.

“Pemerintah Kabupaten OKU Timur juga memaparkan perkembangan data dan berbagai bahan pendukung yang berkaitan dengan aspirasi masyarakat, khususnya warga Desa Windusari, Desa Tri Karya, dan Desa Karya Makmur,” ungkap Bupati OKU Timur Lanosin hadir didampingi sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Rapat itu juga dihadiri Camat Belitang Jaya, serta Camat Belitang III guna memastikan seluruh data dan informasi yang dibutuhkan dapat disampaikan secara komprehensif sebagai bahan pembahasan bersama.

“Salah satu tindak lanjut yang disepakati dalam rapat tersebut adalah pelaksanaan survei lapangan bersama untuk memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi di wilayah yang menjadi objek pembahasan. Langkah ini dinilai penting agar proses penyelesaian dapat dilakukan berdasarkan data, fakta lapangan, serta ketentuan yang berlaku sehingga menghasilkan keputusan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Salah satu keputusan penting dalam rapat itu adalah pelaksanaan survei lapangan secara bersama-sama. Survei tersebut akan melibatkan seluruh pihak terkait untuk memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi wilayah yang menjadi objek pembahasan sehingga keputusan nantinya benar-benar didasarkan pada data, kondisi riil, dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pemerintah Kabupaten OKU Timur juga menyambut baik keterlibatan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Selatan yang akan mendampingi proses survei tersebut. Kehadiran BPN diharapkan semakin memperkuat validitas data teknis sebagai dasar penyusunan rekomendasi penyelesaian tapal batas,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....