Warga Banyuasin Minta Truk ODOL Dilarang Melintas di Jalintim

  • 12 Jun 2026 11:25 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Banyuasin – Warga Kabupaten Banyuasin meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap kendaraan over dimension dan over loading (ODOL) yang melintasi Jalan Lintas Timur (Jalintim) Palembang–Betung. Kendaraan bermuatan berlebih dinilai menjadi salah satu penyebab kerusakan konstruksi jalan yang terus berulang meski telah beberapa kali diperbaiki.

Kondisi ruas Jalintim Palembang–Betung, terutama pada sejumlah titik, saat ini masih dipenuhi permukaan bergelombang dan lubang. Kerusakan tersebut tidak hanya menghambat arus lalu lintas, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan serta memperlambat distribusi barang dan jasa.

Salah seorang warga Pangkalan Balai, Robi, mengatakan, masyarakat berharap pemerintah mengambil langkah nyata untuk membatasi operasional kendaraan ODOL di ruas jalan tersebut. Menurutnya, upaya perbaikan jalan akan sulit memberikan hasil maksimal apabila kendaraan dengan muatan melebihi ketentuan masih bebas melintas.

"Kami berharap ada pembatasan kendaraan ODOL agar jalan yang sudah diperbaiki tidak kembali cepat rusak," ujar Robi, di Pangkalan Balai, 12 Juni 2026.

Ia menilai kerusakan jalan yang terus berulang berpotensi menghamburkan anggaran pemeliharaan. Karena itu, pengawasan terhadap kendaraan bertonase tinggi perlu diperkuat melalui pengoperasian jembatan timbang maupun penegakan aturan sesuai kewenangan pemerintah.

Selain itu, Robi berharap seluruh perusahaan angkutan turut mematuhi ketentuan mengenai dimensi dan muatan kendaraan. Kepatuhan tersebut dinilai penting untuk menjaga kondisi infrastruktur jalan sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Menanggapi aspirasi tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin, Zakirin, mengatakan, pemerintah daerah telah menyampaikan persoalan kendaraan ODOL kepada pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat dalam berbagai forum koordinasi.

"Aspirasi terkait penanganan kendaraan ODOL sudah disampaikan Bupati Banyuasin kepada pemerintah provinsi maupun kementerian," kata Zakirin.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Banyuasin terus mendorong lahirnya kebijakan yang lebih efektif dalam pengaturan operasional kendaraan ODOL. Menurutnya, pemerintah pusat juga tengah menyiapkan langkah menuju penerapan kebijakan Zero ODOL secara bertahap pada 2027.

Zakirin menambahkan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan langsung terhadap kendaraan ODOL di jalan nasional. Meski demikian, koordinasi dengan instansi berwenang terus dilakukan agar pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang semakin optimal.

Sebelumnya, Bupati Banyuasin Askolani juga menyampaikan bahwa kendaraan ODOL menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kepadatan arus lalu lintas di Jalintim Palembang–Betung. Banyaknya kendaraan bertonase besar yang melintas secara beriringan kerap menyebabkan antrean panjang, terutama ketika kondisi jalan mengalami kerusakan.

Masyarakat berharap sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan instansi terkait dapat menghasilkan langkah konkret dalam pengendalian kendaraan ODOL. Dengan demikian, kualitas Jalan Lintas Timur Palembang–Betung dapat terjaga, keselamatan pengguna jalan meningkat, dan mobilitas masyarakat maupun distribusi logistik berjalan lebih lancar.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....