Sekda Pastikan PPPK Banyuasin Tidak Diberhentikan

  • 02 Jun 2026 22:12 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Banyuasin - Pemerintah Kabupaten Banyuasin memastikan tidak ada rencana pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kepastian tersebut disampaikan menyusul munculnya kekhawatiran terkait batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.

Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, Erwin Ibrahim, mengatakan hingga kini belum ada kebijakan yang mengarah pada pengurangan PPPK. Pemerintah daerah masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat terkait persoalan tersebut.

“Belum ada kebijakan yang mengarah pada pemberhentian PPPK. Pemerintah daerah masih menunggu kebijakan dan arahan resmi dari pemerintah pusat,” katanya di Pangkalan Balai, Selasa, 2 Juni 2026.

Menurut Erwin, meningkatnya persentase belanja pegawai bukan disebabkan lonjakan pengeluaran daerah. Kondisi tersebut terjadi karena total APBD berkurang setelah adanya efisiensi dan pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat.

Ia menjelaskan komposisi belanja pegawai sebelumnya masih berada dalam batas yang ditentukan. Persentase tersebut meningkat setelah total anggaran daerah menyusut akibat berkurangnya dana transfer.

Erwin menegaskan persoalan itu tidak hanya dialami Kabupaten Banyuasin. Sebagian besar pemerintah daerah juga menghadapi kondisi serupa setelah penerapan kebijakan efisiensi anggaran nasional.

Selain faktor anggaran, peningkatan persentase belanja pegawai dipengaruhi pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK. Setelah diangkat sebagai aparatur sipil negara, penghasilan mereka disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, pengangkatan PPPK merupakan kebijakan pemerintah pusat yang wajib dilaksanakan daerah. Karena itu, pemerintah pusat dinilai akan menyiapkan solusi terhadap dampak kebijakan tersebut.

“Pengangkatan PPPK adalah kebijakan nasional, sehingga pemerintah pusat tentu akan mempertimbangkan langkah terbaik agar pelayanan publik tetap berjalan,” ujarnya.

Erwin mengatakan Kementerian Dalam Negeri bersama instansi terkait sedang mengkaji sejumlah opsi penyesuaian aturan. Kajian tersebut dilakukan agar pemerintah daerah tetap dapat menjalankan pelayanan publik secara optimal.

Pemerintah daerah juga tetap melaksanakan evaluasi terhadap PPPK sesuai ketentuan yang berlaku. Evaluasi tersebut berkaitan dengan disiplin dan pelaksanaan tugas sebagai aparatur sipil negara.

Ia menegaskan evaluasi tersebut tidak berkaitan dengan batas persentase belanja pegawai dalam APBD. Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi mengenai pengurangan PPPK akibat ketentuan tersebut.

Erwin mengimbau PPPK agar tidak mudah terpengaruh isu yang belum memiliki dasar kebijakan resmi. Pemerintah Kabupaten Banyuasin akan terus mengikuti perkembangan regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.

Pemkab Banyuasin berharap pemerintah pusat segera memberikan kepastian mengenai aturan belanja pegawai. Kepastian tersebut dinilai penting untuk menjaga stabilitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....