Muba Lantik Juru Sita Pajak Daerah, Penunggak Terancam Penyanderaan
- 04 Agt 2026 09:40 WIB
- Palembang
Poin Utama
- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin kini memiliki wewenang untuk melakukan penyanderaan terhadap penunggak pajak daerah yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pelantikan tiga Juru Sita Pajak Daerah dilakukan oleh Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Noor Yosept Zaath pada Senin, 3 Agustus 2026 di halaman Kantor Bapenda Musi Banyuasin.
- Kehadiran juru sita diharapkan mempercepat penyelesaian tunggakan pajak melalui mekanisme penagihan yang lebih efektif dan terarah guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah.
RRI.CO.ID, Muba - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin kini memiliki kewenangan mengajukan penyanderaan terhadap penunggak pajak daerah yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat penegakan kepatuhan pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kebijakan itu ditandai dengan pelantikan tiga Juru Sita Pajak Daerah oleh Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musi Banyuasin, Noor Yosept Zaath, di halaman Kantor Bapenda Musi Banyuasin, Senin, 3 Agustus 2026. Kehadiran juru sita diharapkan mempercepat penyelesaian tunggakan pajak melalui mekanisme penagihan yang lebih efektif dan terarah.
Pelaksanaan penagihan mengacu pada Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 17 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penagihan Pajak Daerah. Berdasarkan ketentuan tersebut, juru sita berwenang menyampaikan Surat Paksa, melakukan penyitaan harta, hingga mengusulkan penyanderaan terhadap penunggak pajak sesuai prosedur yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin memastikan ketiga aparatur sipil negara yang dilantik telah memenuhi persyaratan sebagai Juru Sita Pajak Daerah. Mereka juga telah memiliki sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan.
Tiga aparatur sipil negara yang dilantik, yaitu Dicky Meiriando, Nofiardi, dan Iwan Setiawan. Mereka akan bertugas melakukan penagihan piutang pajak daerah sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di wilayah Musi Banyuasin.
Dicky Meiriando mengatakan seluruh Juru Sita Pajak Daerah siap menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. Penagihan akan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan koordinasi bersama instansi terkait.
"Kami siap melaksanakan penagihan sesuai ketentuan yang berlaku serta berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait agar pelaksanaannya berjalan profesional dan efektif," ujarnya.
Pada tahap awal, juru sita akan memprioritaskan penagihan piutang pajak daerah yang telah lama tertunggak. Proses tersebut dilakukan secara aktif, tegas, dan tetap mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, serta kepastian hukum.
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berharap pembentukan Juru Sita Pajak Daerah dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah. Peningkatan pendapatan tersebut diharapkan memperkuat pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....