Walhi Sumsel Ingatkan Ancaman Industri Tambang bagi Lingkungan

  • 31 Mei 2026 22:05 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Palembang - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan(Sumsel) mengingatkan industri tambang masih menjadi ancaman serius bagi keselamatan lingkungan hidup dan ruang hidup masyarakat Sumsel. Ancaman itu menyusul diperingatinya Hari Anti Tambang (Hatam) setiap tanggal 29 Mei.

Direktur Eksekutif Walhi Sumsel, Ersyah Hairunisah Suhada, mengatakan, Sumsel merupakan salah satu provinsi penghasil batubara terbesar di Indonesia dengan produksi mencapai sekitar 120,74 juta ton di tahun 2025. Tingginya produksi tersebut menunjukkan ketergantungan terhadap energi fosil masih sangat besar dan terus didorong oleh pemerintah maupun korporasi.

“Di balik tingginya produksi batubara tersebut, masyarakat disebut harus menghadapi berbagai dampak serius. Seperti pencemaran sungai, kerusakan hutan, hilangnya lahan pertanian, konflik agraria, hingga meningkatnya risiko bencana ekologis seperti banjir dan longsor,” ujar Ersyah, Jumat, 29 Mei 2026.

Walhi Sumsel mencatat, sepanjang tahun 2025 terjadi 201 bencana ekologis di Sumsel. Terdiri dari 107 kejadian banjir, 27 tanah longsor, 66 kebakaran, dan satu kejadian banjir bandang.

Salah satu wilayah yang kini dinilai terancam akibat aktivitas pertambangan adalah kawasan Bukit Kendi di Kabupaten Muara Enim. Aktivitas tambang di kawasan tersebut disebut mengancam bentang alam, kawasan resapan air, serta ruang hidup masyarakat sekitar.

Menurut Walhi, keberadaan industri tambang di Bukit Kendi berpotensi memperparah kerusakan ekologis di wilayah Muara Enim yang selama ini telah mengalami tekanan akibat eksploitasi batubara secara masif. Aktivitas pertambangan di kawasan perbukitan juga dinilai meningkatkan ancaman banjir, longsor, dan krisis air bersih.

“Wilayah perbukitan memiliki fungsi ekologis penting sebagai daerah tangkapan air dan penyangga kehidupan masyarakat. Namun kawasan ini justru terus menjadi target ekspansi industri tambang,” ujar Ersyah.

Selain itu, Walhi umsel juga mencatat sejak tahun 2001 hingga 2024, Sumsel telah kehilangan sekitar 3,26 juta hektare tutupan pohon akibat ekspansi industri ekstraktif seperti tambang batubara, perkebunan sawit, dan hutan tanaman industri (HTI). Tak hanya itu, sekitar 733.756 hektare kawasan hutan juga dalam kondisi kritis.

“Kondisi tersebut dinilai menunjukkan eksploitasi sumber daya alam terus berlangsung tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan dan keselamatan masyarakat. Aktivitas pertambangan ilegal juga disebut semakin meningkat,” urai Ersyah.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, Sumsel menjadi daerah dengan laporan tambang ilegal terbanyak di Indonesia, yakni mencapai 25 hingga 26 kasus laporan. Walhi Sumsel menilai ketergantungan terhadap batubara harus segera diakhiri melalui transisi energi yang adil, demokratis, dan berpihak pada keselamatan rakyat.

Peringatan Hatam 29 Mei lahir dari refleksi atas berbagai konflik agraria, kerusakan ekologis, kriminalisasi masyarakat, hingga bencana lingkungan akibat aktivitas pertambangan di Indonesia. Tanggal 29 Mei dipilih karena bertepatan dengan tragedi semburan lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur pada 2006 lalu.

Ersyah menyebut tragedi tersebut menjadi salah satu bencana ekologis terbesar di Indonesia yang menyebabkan ribuan warga kehilangan rumah, lahan pertanian, pekerjaan, hingga ruang hidup mereka. Peristiwa itu juga dianggap sebagai simbol buruknya tata kelola industri ekstraktif yang lebih mengutamakan kepentingan korporasi dibanding keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

“Hatam menjadi momentum perlawanan masyarakat terhadap praktik industri pertambangan dan industri ekstraktif yang dinilai merusak lingkungan hidup serta mengancam keselamatan rakyat. Model pembangunan berbasis industri ekstraktif masih terus dipertahankan dan diperluas, meskipun dampak ekologis dan sosialnya semakin nyata dirasakan masyarakat,” kata Ersyah.

Dalam momentum Hari Anti Tambang 2026, Walhi Sumsel mendesak pemerintah untuk menghentikan izin tambang baru di propinsi ini. Kemudian mengevaluasi izin tambang yang bermasalah, menghentikan aktivitas tambang di kawasan Bukit Kendi, memulihkan lingkungan yang rusak akibat pertambangan, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dan pejuang lingkungan.

Walhi Sumsel juga mendorong percepatan transisi energi berkeadilan dan pengurangan ketergantungan terhadap batubara. “Tambang hanya menghadirkan keuntungan bagi korporasi, sementara masyarakat harus menanggung kerusakan lingkungan, kehilangan sumber penghidupan, dan ancaman bencana ekologis,” tutupnya

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....