Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp2,29 Miliar
- 11 Jun 2026 09:47 WIB
- Palembang
Poin Utama
- Polda Sumsel memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan 25 kasus narkotika sepanjang Juni 2026
- Sebanyak 37 tersangka diamankan dari sembilan kabupaten dan kota di Sumatera Selatan
- Nilai barang bukti mencapai Rp2,29 miliar dan diperkirakan menyelamatkan 34.252 jiwa
RRI.CO.ID, Palembang - Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 25 kasus sepanjang Juni 2026. Pemusnahan dilakukan di Mapolda Sumsel, Selasa, 9 Juni 2026.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika. Kegiatan itu juga menunjukkan transparansi penanganan perkara narkotika oleh kepolisian.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel mengungkap kasus di sembilan kabupaten dan kota. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 37 tersangka.
Kasus tersebut terungkap di Palembang, Prabumulih, Banyuasin, dan Ogan Ilir. Pengungkapan juga dilakukan di Muara Enim, Musi Banyuasin, Lubuklinggau, Musi Rawas Utara, dan Ogan Komering Ilir.
Penyidik menyita berbagai jenis narkotika dan obat berbahaya dari para tersangka. Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi dan pengembangan jaringan peredaran narkotika.
Polisi mengamankan sabu seberat 2.978,73 gram dan 1.072 butir ekstasi. Penyidik juga menyita 146 mililiter etomidate serta 172,35 mililiter sinte.
Sebagian barang bukti disisihkan untuk kebutuhan persidangan dan pemeriksaan laboratorium. Sisanya dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Polda Sumsel memusnahkan 2.973,41 gram sabu dan 1.054 butir ekstasi. Polisi juga memusnahkan 142 mililiter etomidate serta 167,91 mililiter sinte.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana menegaskan pemusnahan menjadi langkah penting pemberantasan narkotika. Menurutnya, setiap barang bukti yang dimusnahkan dapat mengurangi ancaman bagi masyarakat.
"Pemusnahan barang bukti merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika," ujarnya. Pernyataan tersebut menegaskan komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
Berdasarkan perhitungan penyidik, nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp2,29 miliar. Pengungkapan tersebut diperkirakan menyelamatkan 34.252 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Keberhasilan tersebut menunjukkan intensitas pengawasan yang terus dilakukan kepolisian. Upaya itu juga menjadi bagian dari perlindungan terhadap generasi muda.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengajak masyarakat berperan aktif melawan narkotika. Ia meminta warga segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian.
"Pemberantasan narkotika merupakan bagian dari upaya menjaga ketahanan nasional dan melindungi generasi penerus bangsa," tuturnya. Polda Sumsel juga membuka layanan pengaduan melalui Call Center 110 dan kantor polisi terdekat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....