DLHK Catat 177 Titik Rawan Sampah di Kota Palembang
- 29 Mei 2026 12:24 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Palembang - Sebanyak 177 titik rawan sampah masih tersebar di 18 kecamatan di Kota Palembang. Titik-titik tersebut kerap dipenuhi tumpukan sampah setiap hari meski bukan merupakan lokasi pembuangan resmi yang ditetapkan pemerintah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang, Mustain, mengatakan sebagian besar titik rawan sampah berada di ruas jalan protokol dan lahan kosong. Lokasi tersebut umumnya memiliki tingkat mobilitas masyarakat yang cukup tinggi.
“Kalau kami menyebutnya bukan TPS liar, tetapi daerah rawan sampah,” ujar Mustain, di Palembang, Kamis, 28 Mei 2026. Ia mengatakan masih ditemukan masyarakat yang membuang sampah di lokasi yang telah dilarang.
Mustain menjelaskan sebagian besar sampah dibuang pada malam hari ketika aktivitas pengawasan berkurang. Akibatnya, tumpukan sampah kerap ditemukan pada pagi hari dan mengganggu kebersihan serta estetika lingkungan.
Meski bukan lokasi pembuangan resmi, DLHK tetap melakukan pengangkutan sampah di titik-titik tersebut. Langkah itu dilakukan untuk menjaga kebersihan kota sekaligus memastikan aktivitas masyarakat tidak terganggu.
“Kami pastikan sampah terangkut dan tidak dibiarkan lebih dari 24 jam,” katanya. Prioritas penanganan diberikan pada titik yang berada di jalan protokol dan kawasan dengan mobilitas tinggi.
Selain berada di tepi jalan dan trotoar, titik rawan sampah juga banyak ditemukan di lahan kosong yang menjadi jalur perlintasan masyarakat. Kondisi tersebut membuat lokasi-lokasi tersebut rentan dijadikan tempat pembuangan sampah secara sembarangan.
Untuk mengurangi jumlah titik rawan sampah, DLHK mengimbau masyarakat memanfaatkan TPS resmi yang telah disediakan pemerintah. Warga juga dapat menggunakan layanan pengangkutan sampah rumah tangga yang tersedia di lingkungan masing-masing.
Mustain menilai kesadaran masyarakat menjadi faktor penting dalam menekan praktik pembuangan sampah sembarangan. Ia juga mendorong masyarakat membuang sampah pada titik yang telah disiapkan mobil bak kuning milik DLHK.
Pemerintah Kota Palembang, lanjut Mustain, telah menerapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah yang disertai sanksi bagi pelanggar. Penegakan aturan tersebut diharapkan mampu meningkatkan disiplin masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Melalui kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, jumlah titik rawan sampah di Kota Palembang diharapkan terus berkurang. Upaya tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan kota yang bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh warga.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....