Waspada, Pemkot Palembang Terapkan Denda Buang Sampah Sembarangan

  • 15 Mei 2026 11:03 WIB
  •  Palembang
Poin Utama
  • Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Sampah.
  • Sanksi hingga denda Rp500 ribu bagi pelaku yang membuang sampah sembarangan
  • Pembagian kotak sampah kepada seluruh kecamatan di Palembang

RRI.CO.ID, Palembang - Pemerintah Kota Palembang mulai menerapkan sanksi administratif bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Kebijakan itu disosialisasikan langsung oleh Wali Kota Palembang Ratu Dewa di kawasan Kambang Iwak, Jumat, 15 Mei 2026.

Ratu Dewa mensosialisasikan penerapan Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Sampah. Aturan tersebut menjadi dasar penindakan terhadap pelanggaran pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga.

Dalam kegiatan itu, Pemerintah Kota Palembang juga membagikan bantuan kotak sampah kepada perwakilan RT. Pemkot mulai mendistribusikan ratusan unit kotak sampah ke sejumlah kecamatan untuk memperkuat fasilitas pengelolaan sampah.

Selain itu kotak sampah yang rusak di kawasan Kambang Iwak diganti dengan fasilitas baru. Pemkot juga menambah titik penempatan tempat sampah guna menjaga kebersihan ruang publik dan meningkatkan kenyamanan masyarakat.

Ratu Dewa menegaskan pemerintah mulai memberlakukan sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Ia menyebut pelanggar dapat dikenakan denda administratif hingga Rp500 ribu, termasuk bagi warga yang membuang sampah dari kendaraan maupun ke sungai.

“Sebagai informasi awal, membuang sampah ke sungai atau sembarangan dapat dikenakan denda hingga Rp500.000, termasuk membuang sampah dari kendaraan,” tegasnya.

Selain denda, Pemkot Palembang juga menyiapkan sanksi sosial bagi pelanggar aturan kebersihan. Pelanggar nantinya dapat dikenakan kerja sosial seperti membersihkan lingkungan, fasilitas umum, rumah ibadah, hingga sarana pendidikan.

Menurut Ratu Dewa, keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada pemerintah kota. Ia meminta camat dan lurah aktif menyosialisasikan aturan tersebut agar masyarakat memahami pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.

“Saya minta seluruh jajaran, terutama camat dan lurah, aktif menyosialisasikan perda ini kepada masyarakat agar benar-benar dipahami dan dijalankan,” ungkapnya.

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Lingkungan Hidup telah mengalokasikan sekitar 500 unit kotak sampah berbagai tipe. Pemkot juga membuka peluang kerja sama melalui program CSR untuk memenuhi kebutuhan fasilitas sampah hingga tingkat RT dan RW.

Di sisi lain, Pemkot Palembang menyiapkan solusi jangka panjang melalui proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik atau PSEL. Proyek tersebut ditargetkan mulai beroperasi pada Oktober mendatang untuk membantu mengurangi persoalan sampah di Kota Palembang.

“Jika ini berjalan, persoalan sampah di Palembang akan berangsur berkurang dan pelayanan kepada masyarakat bisa lebih optimal,” ujarnya.

Pemerintah Kota Palembang memastikan penerapan aturan pengelolaan sampah dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Pemkot juga mengajak masyarakat ikut menjaga kebersihan lingkungan demi mewujudkan Kota Palembang yang bersih, sehat, dan nyaman.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....