Pemkot Palembang Segera Terapkan Denda Pembuang Sampah
- 07 Mei 2026 12:43 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Palembang - Pemerintah Kota Palembang resmi memberlakukan sanksi denda bagi warga yang buang sampah sembarangan mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Perda Kota Palembang No. 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah yang baru efektif diterapkan tahun ini.
Plt. Sekretaris/ Kabid PPUD Sat Pol PP Kota Palembang, Budi Ritonga dalam Dialog Palembang Menyapa Selasa, 5 Mei 2026 menjelaskan bahwa pengelolaan sampah sebenarnya telah memiliki dasar hukum melalui peraturan daerah (Perda). Namun, saat ini pemerintah tengah menyiapkan langkah lanjutan berupa penerapan denda secara langsung kepada pelanggar sebagai turunan dari regulasi tersebut.
“Pengelolaan sampah ini sudah diatur dalam perda. Saat ini kami sedang mengarah pada penerapan denda perorangan sebagai tindak lanjut. Ini juga merupakan arahan dari pimpinan agar lebih tegas dalam penegakan aturan,” ujar Budi.
Ia mencontohkan, sebelumnya pihaknya telah menindak kasus pembuangan sampah sembarangan di sekitar kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Ke depan, penindakan tidak hanya berupa teguran, tetapi juga akan disertai sanksi yang lebih konkret.
Menurut Budi, terdapat dua jenis sanksi yang akan diterapkan, yakni denda administratif dan tindakan paksa pemerintah. Meski demikian, implementasi teknis di lapangan tetap akan mengacu pada koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup sebagai instansi teknis terkait pengelolaan sampah.
“Untuk teknisnya, kami akan mengikuti arahan dari DLH. Selain itu, kebijakan ini juga akan kami konsultasikan dengan dinas terkait agar penerapannya tepat dan tidak menimbulkan persoalan baru,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Kota Palembang, Andika Martadinata dalam kesempatan yang sama, menyoroti peningkatan volume sampah seiring pertumbuhan jumlah penduduk. Ia menegaskan bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara terintegrasi dari hulu hingga hilir.
“Penanganan sampah tidak bisa parsial. Harus dari hulu ke hilir agar sistemnya terintegrasi dan efektif,” jelas Andika.
Ia juga mencontohkan keberhasilan negara seperti Singapura dalam menjaga kebersihan lingkungan melalui penerapan denda yang tegas serta pengawasan ketat di ruang publik. Menurutnya, pendekatan tersebut dapat menjadi referensi dalam merumuskan strategi kebersihan di Palembang.
“Di Singapura, orang takut membuang sampah sembarangan atau merokok di tempat umum karena ada denda dan pengawasan. Dari situ kita bisa mencari formula yang tepat untuk mewujudkan Palembang bersih,” ujarnya.
Namun, Andika mengakui bahwa tantangan di lapangan tidak sederhana, termasuk dalam penyediaan Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Penolakan warga kerap terjadi karena alasan bau dan kekhawatiran lingkungan sekitar.
Andika menekankan pentingnya edukasi masyarakat. Salah satunya melalui pengelolaan sampah dari rumah tangga, seperti pemisahan sampah basah yang dapat diolah secara mandiri menjadi kompos.
“Edukasi menjadi kunci. Masyarakat perlu dibiasakan mengelola sampah dari sumbernya, termasuk memanfaatkan sampah organik agar memiliki nilai guna,” tutupnya.
Selama Mei 2026, Pemkot masih tahap sosialisasi. Spanduk peringatan, woro-woro keliling, dan edaran ke RT sudah disebar. Aplikasi Lapor Sampah Palembang juga diluncurkan agar warga bisa foto dan kirim laporan pelanggar.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....