Gudang Misterius di Banyuasin Diperiksa Satpol PP

  • 29 Apr 2026 20:31 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Banyuasin - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyuasin memeriksa sebuah gudang tertutup di Kelurahan Sukajadi. Pemeriksaan dilakukan setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan di lokasi.

Petugas mendatangi gudang di Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Rabu, 29 April 2026. Tim melakukan pengecekan untuk memastikan legalitas serta aktivitas operasional bangunan.

Saat tiba di lokasi, petugas tidak menemukan penghuni yang keluar menemui aparat. Gerbang gudang tetap tertutup meski petugas telah memanggil dari luar.

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Perda Satpol PP Banyuasin Benny mengatakan pihaknya telah mencoba meminta penghuni membuka pintu. Namun, tidak ada respons dari dalam bangunan.

“Kami sudah memanggil dan menggedor pintu gerbang, tetapi tidak ada respons,” katanya. Kondisi itu membuat petugas belum dapat memeriksa bagian dalam gudang secara langsung.

Petugas kemudian melakukan pengamatan melalui celah gerbang bangunan. Dari lokasi tersebut terlihat ratusan galon tersusun di area terbuka.

Selain galon, petugas juga melihat sebuah truk terparkir di dalam gudang. Temuan itu memunculkan dugaan adanya aktivitas penyimpanan barang dalam skala besar.

Satpol PP kemudian berkoordinasi dengan pihak kelurahan untuk menelusuri identitas pemilik. Langkah itu dilakukan agar proses pemeriksaan dapat berjalan lebih jelas.

Pihak kelurahan diminta membantu mengumpulkan data kepemilikan dan dokumen perizinan. Pemerintah setempat juga akan meminta penjelasan resmi dari pengelola gudang.

Lurah Sukajadi Timur Risminto Nusantara mengaku belum mengetahui operasional gudang tersebut. Ia menyebut kelurahan belum pernah menerima laporan dari pengelola.

“Selama ini kami tidak mengetahui siapa pemilik gudang tersebut,” ujarnya. Informasi yang beredar menyebut bangunan itu dipakai menyimpan air minum dalam kemasan.

Satpol PP menegaskan akan melayangkan surat pemanggilan kepada pihak terkait. Pemilik diminta menunjukkan dokumen perizinan dan menjelaskan aktivitas gudang.

Jika pemilik tidak kooperatif, pemerintah daerah akan mengambil tindakan sesuai aturan. Pengawasan akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....