Warga Tanyakan Masa Berlaku Sertifikasi Halal di Halo RRI

  • 25 Apr 2026 08:13 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Palembang - Program Halo RRI kembali menerima pertanyaan masyarakat terkait layanan publik dalam siaran PRO 1 Radio Republik Indonesia Palembang. Salah satunya mengenai biaya, syarat, dan masa berlaku sertifikasi halal bagi pelaku usaha.

Pertanyaan disampaikan Andi, warga Indralaya, dalam siaran Rabu, 22 April 2026. Ia menanyakan apakah sertifikasi halal dikenakan biaya serta bagaimana proses pengurusannya.

“Apakah sertifikasi halal memiliki masa berlaku tertentu,” ujarnya. Ia juga ingin mengetahui apakah sertifikat halal perlu diperpanjang secara berkala.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satgas Halal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Yauza Ependi memberikan penjelasan. Ia mengatakan sertifikasi halal kini menjadi kewajiban bagi pelaku usaha tertentu.

“Sertifikat halal untuk pelaku usaha kecil itu gratis,” ujarnya, Rabu, 22 April 2026. Kebijakan tersebut berlaku bagi usaha mikro dan kecil yang memenuhi persyaratan.

Menurut Yauza, pelaku usaha mikro dan kecil yang belum memiliki sertifikat halal masih mendapat relaksasi. Penundaan sanksi diberikan hingga Oktober 2026.

Ia menjelaskan kebijakan tersebut memberi waktu bagi pelaku usaha untuk melengkapi sertifikasi. Pemerintah masih fokus melakukan pendataan produk di lapangan.

Untuk masa berlaku dan perpanjangan sertifikat, pemerintah masih menunggu keputusan lanjutan. Ketentuan yang berlaku saat ini berjalan hingga 17 Oktober 2026.

Yauza menyebut regulasi juga mengatur tahapan sanksi bagi pelaku usaha. Mekanisme dimulai dari surat peringatan bertingkat.

Produk yang telah memiliki sertifikat halal diwajibkan mencantumkan label halal pada kemasan. Sementara produk yang belum tersertifikasi diminta memberi keterangan sesuai kondisi.

Program Halo RRI disiarkan setiap Senin, Rabu, dan Jumat pukul 09.00 hingga 10.00 WIB. Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pertanyaan melalui telepon dan layanan pesan singkat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....