Halo RRI, PLN Jelaskan Prosedur Pemindahan Tiang Listrik di Pekarangan Rumah
- 10 Sep 2026 21:45 WIB
- Palembang
Poin Utama
- Program Halo RRI di PRO 1 Radio Republik Indonesia Palembang menerima laporan dan pertanyaan masyarakat terkait pelayanan publik pada siaran edisi Rabu, 9 September 2026.
- Pendengar bernama Indra dari Indralaya mengajukan pertanyaan tentang tiang listrik PLN yang berdiri di pekarangan rumahnya melalui pesan WhatsApp.
- Indra mengkhawatirkan potensi gangguan kelistrikan dan risiko korsleting akibat keberadaan tiang listrik PLN tersebut di area pekarangan rumahnya.
RRI.CO.ID, Palembang - Program Halo RRI kembali menerima laporan masyarakat dalam siaran edisi Rabu, 9 September 2026, di PRO 1 Radio Republik Indonesia Palembang. Program tersebut menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai keluhan dan pertanyaan terkait pelayanan publik.
Dalam siaran tersebut, seorang pendengar bernama Indra dari Indralaya menyampaikan pertanyaan melalui pesan WhatsApp terkait keberadaan tiang listrik PLN yang berdiri di pekarangan rumah keluarganya. Ia mengaku khawatir dengan potensi gangguan kelistrikan, termasuk kemungkinan terjadinya korsleting.
Indra kemudian menanyakan apakah tiang listrik PLN tersebut dapat dipindahkan ke luar pekarangan rumah. Ia juga ingin mengetahui apakah pemindahan tiang listrik tersebut akan dikenakan biaya khusus kepada pemilik rumah.
"Mau nanya pak, ada rumah keluarga saya itu ada tiang PLN di pekarangan rumah, kadang juga takut ya, adanya konsleting listrik. Kalau mau pindahin tiang listrik PLN ke luar perkarangan, kira kira apakah ada biaya khusus," ujar Indra.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Halo RRI mengonfirmasi pihak PLN UID S2JB untuk memperoleh penjelasan mengenai prosedur pemindahan tiang listrik yang berada di pekarangan rumah warga.
Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID S2JB, Iwan Arissetyadhi, menjelaskan bahwa persoalan pemindahan tiang perlu dilihat dari sisi hak dan kewajiban, baik pelanggan maupun PLN sebagai penyedia listrik untuk masyarakat umum.
Menurut Iwan, kondisi tiang dan lokasi pemasangannya perlu terlebih dahulu dilakukan pengecekan bersama. Indra dapat menghubungi PLN setempat agar petugas melakukan pemeriksaan di lokasi, termasuk memastikan apakah tiang tersebut berada di daerah milik jalan (DMJ) yang diperuntukkan bagi infrastruktur publik.
"Kondisi tiang dan lokasi pemasangannya perlu terlebih dahulu dilakukan pengecekan bersama. Indra dapat menghubungi PLN setempat agar petugas melakukan pemeriksaan di lokasi, termasuk memastikan apakah tiang tersebut berada di daerah milik jalan (DMJ) yang diperuntukkan bagi infrastruktur publik," kata Iwan.
Iwan menambahkan, aspek kenyamanan pemilik lahan juga perlu menjadi pertimbangan. Karena itu, perlu dicari titik temu antara kepentingan umum dan kepentingan pribadi pemilik lahan, sehingga dapat ditentukan apakah tiang perlu dipindahkan atau cukup dilakukan penataan.
Iwan menyarankan agar Indra terlebih dahulu melakukan pengecekan bersama petugas PLN. Setelah kondisi di lapangan diketahui, barulah dapat ditentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pemindahan tiang serta ketentuan yang berlaku terkait proses tersebut.
Program Halo RRI disiarkan setiap Senin, Rabu dan Jumat pukul 09.00 hingga 10.00 WIB di PRO 1 Palembang. Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui telepon maupun WhatsApp sebagai bentuk partisipasi dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....