Disnakertrans Muba Mediasi 11 Kasus Industrial Awal 2026
- 08 Apr 2026 00:24 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Musi Banyuasin - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin mencatat telah menangani 11 kasus perselisihan hubungan industrial (PHI) sepanjang Januari hingga Maret 2026.
Penanganan tersebut dilakukan melalui laporan pengaduan yang masuk, baik melalui portal resmi maupun surat dari pekerja dan perusahaan, dengan mengedepankan dialog serta ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP, mengatakan pihaknya berperan sebagai fasilitator strategis dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan perusahaan.
“Sesuai arahan pimpinan Bapak Bupati Muba HM .Toha Tohet dan Wakil Bupati Kiai Abdur Rohman Husen untuk mewujudkan Muba Maju Lebih Cepat, Tim kami terus bekerja dan bergerak proaktif menjadi jembatan yang objektif. Tujuan kami jelas: memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai regulasi, namun di sisi lain kita juga menjaga agar iklim investasi di Musi Banyuasin tetap produktif dan stabil tanpa konflik yang berkepanjangan," tegas Sinulingga Senin, 6 April 2026.
Dari total kasus yang ditangani, sebanyak delapan laporan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang melibatkan 11 pekerja. Sementara tiga kasus lainnya merupakan perselisihan hak normatif yang mencakup 192 tenaga kerja.
Proses mediasi dilakukan secara bertahap melalui sidang intensif oleh mediator profesional bersertifikasi, dengan tetap mengacu pada prosedur operasional standar yang berlaku.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Muba, Faezal Pratama, menyebut keberhasilan mediasi diukur dari tercapainya kesepakatan antara kedua belah pihak.
"Beberapa kasus besar seperti di PT Mentari Subur Abadi, CV Sapta Putra Jaya, dan PT Inti Agro Makmur telah berhasil diselesaikan melalui Perjanjian Bersama (PB).
Ini adalah hasil ideal yang kami dorong, di mana perusahaan dan pekerja sepakat mengakhiri perselisihan secara kekeluargaan dan profesional tanpa harus melangkah ke jalur pengadilan," ujar Faezal.
Sejumlah perusahaan yang terlibat dalam proses mediasi di antaranya PT Mentari Subur Abadi, PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal, PT Bumame Utama Indonesia, PT Musi Banyuasin Indah Sei Selabu, PT Pinang Witmas Sejati, PT Saba (CV Sapta Putra Jaya), PT Buana Mas Intitrans, dan PT Inti Agro Makmur.
Dalam pelaksanaannya, Disnakertrans Muba juga memastikan adanya ruang komunikasi yang adil bagi pekerja, baik secara perorangan maupun melalui pendampingan serikat pekerja.
Seluruh proses mediasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dengan capaian tersebut, Disnakertrans Muba optimistis dapat terus menekan konflik industrial guna mendukung stabilitas ekonomi dan iklim investasi di daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....