Disnakertrans Muba Pertegas Syarat Pembentukan Unit Kerja SPSI
- 07 Apr 2026 09:52 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Muba – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin mempertegas prosedur legalitas pembentukan Unit Kerja SPSI di perusahaan. Langkah strategis ini bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif melalui hubungan industrial yang harmonis.
Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, mengawal konsistensi penguatan organisasi pekerja sesuai koridor hukum yang berlaku. Herryandi Sinulingga menyatakan bahwa keberadaan serikat pekerja merupakan mitra strategis pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah.
Pemkab berkomitmen mewujudkan visi Bupati Toha Tohet dan Wakil Bupati Abdur Rohman Husen. "Kami ingin memastikan setiap pekerja memiliki wadah aspirasi yang sah dan diakui negara," kata Herryandi, Senin, 6 April 2026.
Herryandi menegaskan bahwa pembentukan struktur serikat bertujuan membangun dialog konstruktif demi kesejahteraan bersama. Perusahaan tidak perlu khawatir karena fungsi utama serikat adalah menjadi penyeimbang dalam perundingan kerja.
Kepala Bidang Hubungan Industrial, Faezal Pratama, menjelaskan mekanisme penyempurnaan syarat pembentukan unit kerja berdasarkan UU No. 21 Tahun 2000. "Kami siap memberikan asistensi agar proses administrasi berjalan mulus sesuai SOP," tegas Faezal.
Pasal 5 ayat (2) UU No. 21/2000 mengatur bahwa minimal sepuluh orang pekerja dapat membentuk serikat pekerja. Pembentukan organisasi tersebut wajib bersifat bebas, demokratis, mandiri, tanpa tekanan, serta terbuka bagi seluruh pekerja.
Pengurus harus menyerahkan dokumen Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) untuk mendapatkan nomor pencatatan. Dokumen lainnya mencakup daftar nama pendiri, susunan pengurus lengkap, serta berita acara musyawarah pembentukan.
Pendaftar wajib melampirkan daftar nama anggota yang telah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) resmi. Disnakertrans akan mengeluarkan nomor bukti pencatatan dalam waktu maksimal 21 hari kerja setelah berkas lengkap.
Pengurus serikat wajib memberitahukan keberadaan organisasi mereka secara tertulis kepada manajemen perusahaan setempat. Faezal mengingatkan pengusaha agar mematuhi aturan "Anti Union Busting" sesuai Pasal 28 UU No. 21/2000.
Undang-undang melarang pengusaha menghalangi kegiatan serikat melalui intimidasi, mutasi, atau pengurangan upah pekerja. "Mekanisme perubahan pengurus harus melalui Musyawarah Unit Kerja (Musnik) sesuai AD/ART," kata Faezal saat menjelaskan prosedur.
Disnakertrans Muba berharap seluruh perusahaan mengimplementasikan aturan ini demi kelangsungan usaha yang optimal. Ketenangan bekerja menjadi kunci utama dalam mendorong produktivitas industri di wilayah Musi Banyuasin.
Masyarakat dapat menghubungi hotline Disnakertrans Muba melalui WhatsApp di nomor +62 813-6690-0084 untuk konsultasi. Layanan ini tersedia bagi pekerja maupun pengusaha yang membutuhkan panduan teknis mengenai hubungan industrial.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....