Perkuat Ketahanan Energi, Bupati Muba Instruksikan WFH

  • 02 Apr 2026 08:26 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Muba - Bupati Musi Banyuasin Toha Tohet mewajibkan seluruh perusahaan di wilayahnya menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Langkah strategis ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus menciptakan pola kerja yang lebih adaptif bagi para buruh di Bumi Serasan Sekate.

Instruksi resmi ini tertuang dalam tindak lanjut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/III/2026. Bupati meminta pimpinan BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta segera menyesuaikan sistem operasional mereka sesuai regulasi terbaru tersebut.

Bupati Toha Tohet menegaskan bahwa penghematan energi di lingkungan kerja tidak boleh mengganggu iklim investasi daerah. "Pemanfaatan energi di tempat kerja perlu dilakukan melalui langkah-langkah sistematis tanpa mengganggu produktivitas," kata Toha dalam arahannya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muba, Herryandi Sinulingga, menjelaskan poin teknis terkait pelaksanaan WFH satu hari dalam seminggu. Perusahaan harus mengatur jadwal tersebut secara mandiri agar fungsi pelayanan terhadap masyarakat dan produksi tetap berjalan optimal.

Pemerintah menjamin pemenuhan hak-hak dasar pekerja meskipun mereka menjalankan tugas dari kediaman masing-masing. Perusahaan wajib membayar upah atau gaji secara penuh sesuai ketentuan kontrak kerja yang berlaku selama masa penerapan kebijakan ini.

Kebijakan WFH ini juga tidak akan memotong jatah cuti tahunan yang menjadi hak setiap karyawan di perusahaan. Aturan tersebut memastikan perlindungan kesejahteraan pekerja tetap terjaga di tengah upaya optimasi energi yang sedang digalakkan pemerintah.

Setiap pekerja tetap memikul tanggung jawab penuh untuk menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur perusahaan masing-masing. Kualitas layanan publik dan hasil kerja harus tetap terjaga meskipun interaksi fisik di kantor berkurang selama satu hari tersebut.

Pemerintah memberikan pengecualian khusus bagi sektor strategis seperti kesehatan, energi, infrastruktur, ritel, dan industri manufaktur. Sektor jasa perhotelan, transportasi, serta lembaga keuangan juga diperbolehkan tidak menerapkan WFH karena sifat pekerjaannya yang membutuhkan kehadiran fisik.

Pimpinan perusahaan memegang wewenang penuh dalam mengatur detail teknis pelaksanaan kerja jarak jauh sesuai kondisi operasional internal. Fleksibilitas ini diberikan agar setiap unit bisnis dapat menemukan ritme kerja yang paling efektif namun tetap hemat energi.

Kadisnakertrans Muba Herryandi Sinulingga juga menekankan pentingnya penggunaan teknologi canggih yang hemat konsumsi daya listrik. Herryandi Sinulingga mengajak seluruh elemen perusahaan untuk membangun budaya bijak dalam menggunakan bahan bakar minyak dan listrik di area perkantoran.

Herryandi menginstruksikan pihak manajemen agar melibatkan Serikat Pekerja dalam merancang program optimasi energi yang inovatif. "Tujuannya adalah membangun kesadaran bersama dan mendorong inovasi cara kerja yang lebih adaptif terhadap penggunaan energi," kata Herryandi.

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berharap seluruh pelaku usaha mematuhi surat edaran ini demi mewujudkan lingkungan kerja yang efisien. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan konsumsi energi secara signifikan tanpa mengurangi daya saing ekonomi daerah di masa depan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....