Penukaran Uang Baru BI, Ini Syarat dan Prosedurnya

  • 27 Feb 2026 11:53 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Palembang – Menjelang Idulfitri, kebutuhan masyarakat terhadap uang pecahan baru meningkat. Bank Indonesia (BI) pun kembali membuka layanan penukaran uang Rupiah melalui sistem pemesanan daring guna mengantisipasi lonjakan antrean.

Dikutip dari kanal resmi instagram BI @bank_indonesia, Jumat, 13 Februari 2026, BI menginformasikan bahwa masyarakat wajib melakukan pemesanan terlebih dahulu sebelum datang ke lokasi kas keliling.

Sistem ini bertujuan menciptakan proses penukaran yang lebih tertib, terjadwal, dan efisien. Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi.

Penukaran hanya dapat dilakukan sesuai jadwal dan lokasi yang tertera pada bukti pemesanan serta tidak dapat diwakilkan. Pemesan wajib membawa KTP asli atau KTP elektronik yang terdaftar di aplikasi Identitas Kependudukan Digital, serta menunjukkan bukti pemesanan.

Uang yang akan ditukarkan juga harus dipersiapkan dengan rapih, dipilah berdasarkan pecahan dan tahun emisi, disusun searah, serta dipisahkan antara uang layak edar dan tidak layak edar. Penggunaan perekat, lakban, maupun staples pada uang tidak diperbolehkan.

Penukaran dilakukan dengan nilai nominal yang sama selama ciri keaslian uang masih dapat dikenali. Untuk melakukan pemesanan, masyarakat dapat mengakses laman pintar.bi.go.id dan memilih layanan “Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling”.

Selanjutnya, pemohon memilih provinsi, lokasi, serta jadwal yang tersedia, kemudian mengisi data diri dan nominal penukaran sesuai kuota. Setelah proses selesai, bukti pemesanan harus diunduh dan dibawa saat penukaran.

Dengan sistem ini, BI berharap proses penukaran uang baru dapat berjalan lebih tertib dan terjadwal. Masyarakat pun diharapkan bisa melakukan penukaran dengan lebih nyaman tanpa harus menghadapi antrean panjang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....