Forum RT/RW Palembang Suarakan Aspirasi PBB
- 11 Feb 2026 16:52 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Palembang - Suasana hangat dan penuh diskusi menyelimuti rumah dinas Wali Kota Palembang, yang terletak di Jalan Tasik, Rabu 11 Februari 2026. Para perwakilan RT dan RW dari berbagai kecamatan di seluruh Kota Palembang berkumpul dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas rencana besar Pemerintah Kota Palembang terkait pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan. Forum ini menjadi ajang penting bagi warga untuk menyuarakan aspirasi mereka mengenai kebijakan yang akan berdampak langsung pada ekonomi masyarakat.
Kegiatan yang digelar bukan sekadar forum seremonial, melainkan menjadi sarana komunikasi yang konstruktif antara pemerintah dan masyarakat. Para ketua RT dan RW, yang selama ini berperan sebagai ujung tombak pelayanan di tingkat bawah, diberi kesempatan untuk mengemukakan aspirasi langsung dari warga. Diskusi yang berlangsung begitu aktif ini dipenuhi dengan berbagai masukan, termasuk kritik yang membangun demi memastikan kebijakan ini benar-benar tepat sasaran.
"Sekretaris Bappeda Kota Palembang Ibu Serli, dalam sambutannya menegaskan bahwa kebijakan pembebasan PBB ini merupakan bentuk nyata keberpihakan Pemerintah Kota Palembang kepada warga, terutama mereka yang membutuhkan keringanan beban ekonomi. Serli menjelaskan bahwa program ini bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan keadilan sosial.
“Program ini adalah bagian dari komitmen Pemerintah Kota Palembang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menghadirkan keadilan sosial,” ujar Serli, yang menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya untuk meringankan beban pajak, tetapi juga untuk memperkuat ikatan sosial di antara warga Palembang.
Lebih jauh, kebijakan ini merupakan bagian dari program unggulan “Palembang Peduli”, yang diusung oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang terpilih. Program tersebut bertujuan untuk mencanangkan pembebasan pembayaran PBB hingga Rp500.000, sebuah langkah signifikan dalam mengurangi beban keuangan bagi warga yang kurang mampu.
Namun, Serli menekankan bahwa agar program ini dapat berjalan dengan lancar dan efektif, dibutuhkan dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, hasil dari FGD ini akan menjadi bahan penting dalam penyusunan Peraturan Kepala Daerah yang akan menjadi payung hukum bagi kebijakan tersebut. “Kami membutuhkan masukan dari RT dan RW agar kebijakan ini bisa transparan, tepat sasaran, dan berkelanjutan,” tambahnya.
Para peserta FGD pun menyambut baik rencana kebijakan ini, karena mereka melihatnya sebagai langkah yang sangat membantu warga, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan. Jhony Antony, Ketua RT 27 RW 05 Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, mengungkapkan apresiasinya terhadap digelarnya forum ini. Menurutnya, kegiatan semacam ini sangat positif karena memberi ruang bagi perwakilan warga untuk ikut serta dalam pembahasan kebijakan yang langsung menyentuh kehidupan mereka.
“Kegiatan ini sangat bagus sekali. Kami sebagai perwakilan warga merasa dilibatkan langsung dalam pembahasan kebijakan yang menyentuh masyarakat,” ujar Jhony, yang menilai bahwa dengan adanya keterlibatan masyarakat, kebijakan yang dihasilkan bisa lebih mengena dan bermanfaat.
Dengan sinergi antara pemerintah dan warga, FGD ini diharapkan menjadi langkah awal lahirnya kebijakan pembebasan PBB yang bukan hanya populis, tetapi juga realistis, terukur, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Palembang. Warga berharap kebijakan ini bisa memberikan dampak positif yang luas, terutama dalam menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan yang merata di Kota Palembang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....