Legislator Sumsel Soroti Diskresi Angkutan Batu Bara

  • 29 Jan 2026 20:02 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Palembang - Kebijakan diskresi yang mengizinkan 69 truk pengangkut batu bara melintasi jalan umum di wilayah Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Rawas, dan Musi Rawas Utara menuai perdebatan. Kebijakan tersebut dinilai menempatkan pemerintah daerah pada posisi dilematis antara kepentingan nasional dan keselamatan masyarakat.

Anggota DPRD Sumatera Selatan, Toyeb Rakembang, menilai, diskresi tersebut perlu dikaji secara lebih hati-hati karena berpotensi menimbulkan dampak serius di daerah yang dilintasi angkutan berat.

“Kebijakan itu menimbulkan perdebatan dan dilema antara kepentingan pemenuhan energi nasional dan perlindungan infrastruktur jalan serta keselamatan masyarakat,” kata Toyeb, Kamis, 29 Januari 2026.

Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, pengangkutan batu bara tidak semestinya selalu bergantung pada jalur darat, terlebih menggunakan jalan umum yang bukan diperuntukkan bagi kendaraan bertonase besar.

“Untuk kebutuhan PLTU Bengkulu, seharusnya ada alternatif lain. Tidak hanya mengandalkan pasokan dari Jambi. Jalur laut bisa menjadi solusi, tidak mesti menggunakan jalan darat,” ujarnya.

Toyeb menegaskan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memang tidak bisa membatasi pembelian batu bara dari daerah lain, apalagi jika secara ekonomi lebih menguntungkan. Namun, kebijakan yang diambil tetap harus patuh pada aturan yang berlaku.

“Kita tidak bisa menghalangi transaksi antar daerah. Tetapi kebijakan tetap harus mengacu pada regulasi. Sesuai peraturan gubernur, penggunaan jalan umum atau jalan negara untuk angkutan batu bara seharusnya tidak dilakukan,” tegasnya.

Ia mengingatkan, penggunaan jalan umum oleh truk batu bara berisiko mempercepat kerusakan infrastruktur serta meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas. Dampak tersebut, kata Toyeb, akan langsung dirasakan masyarakat yang tinggal di sepanjang jalur lintasan.

Diketahui, diskresi tersebut sebelumnya diberlakukan secara terbatas untuk menjamin pasokan batu bara ke PT PLTU Bengkulu. Kebijakan ini berlaku mulai Minggu, 25 Januari 2026 pukul 19.30 WIB hingga Senin, 26 Januari 2026 pukul 05.00 WIB.

Meski bersifat sementara, kebijakan ini tetap memicu kekhawatiran di daerah, terutama terkait konsistensi penegakan aturan angkutan batu bara dan perlindungan keselamatan publik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....